TRIBUNKALTIM.CO - Nasib Briptu Hasbudi polisi tajir yang diduga jadi bos bisnis ilegal, Polda Kaltara sita belasan miliar hingga mobil mewah sang polisi.
Saat ini status Briptu Hasbudi, oknum anggota Polri yang diamankan di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5/2022) lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Kini Briptu Hasbudi ditahan di Polres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Adapun terhadap pelanggaran berkaitan dengan tugas-tugas kedinasannya apabila ditemukan maka akan diproses di Propam.
Baca juga: SIAPA Pejabat Terima Aliran Dana Polisi Tajir Briptu Hasbudi? Kapolda Kaltara: Masih dalam Proses
Baca juga: Fakta Terbaru Oknum Polisi di Kaltara Punya Tambang Ilegal, Terkuak Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat
Baca juga: Dimabuk Asmara, Polisi Ini Berani Lamar Kekasih dengan Cara Tak Biasa, Dia Istimewa
Dikatakan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dikutip dati TribunKaltara.com, sesuai ketentuan apabila ada anggota Polri terlibat pidana, sudah bisa dipastikan berpengaruh terhadap karier di kepolisian tempat ia bertugas.
"Kalau memang memungkinkan harus seperti itu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, tentunya akan diberlakukan seperti itu," jelas Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Sebelumnya, beredar informasi, Briptu Hasbudi jarang masuk menjalankan tugas kedinasan sebagai anggota Polri.
Menjawab hal tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman, dirinya juga tidak ingin berasumsi.
"Ada suara-suara demikian, tapi harus dilakukan penyelidikan demikian.
Persoalannya bukan sampai di situ, tapi ketika siapapun terlibat pidana, disiplin apalagi kode etik, ada aturan yang mengatur semua anggota Polri," tegasnya.
Dan lanjutnya itu berlaku diterapkan terhadap seluru anggota Polri.
Dilanjutkan Kapolda Kaltara, terhadap isu apakah benar cuti atau melarikan diri pihaknya tidak berani berspekulasi.
"Yang jelas, kami tidak mau hilang jejak berpacu dengan bagaimana bisa membuktikan dan menemukan alat bukti secara cepat," jelasnya.
Baca juga: BONGKAR Bisnis Ilegal Oknum Polisi Tajir, Briptu HSB Bakal Dihadirkan dalam Rilis Polda Kaltara
Sehingga langkah cepat dilakukan pihaknya melakukan pengamanan di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5/2022) lalu.
“Karena data sudah ada namun harus membuktikan,” pungkasnya.
Kasus Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi Terbongkar
Berikut rentetan kasus Bisnis Ilegal Polisi Nakal Briptu Hasbudi terbongkar, mulai dari tambang ilegal hingga perdagangan ilegal 17 kontainer dan ballpres, terancam denda maksimal Rp 100 miliar.
Berawal dari kasus tambang ilegal itulah, polisi menemukan rentetan bisnis ilegal lain yang dikerjakan Briptu Hasbudi.
Mulanya nama Briptu Hasbudi terseret kasus tambang ilegal setelah Polda Kaltara menangkap tiga orang tersangka.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pihaknya melihat ada gelagat dari Briptu Hasbudi menghilangkan barang bukti, sehingga polisi langsung menakpnya.
Penangkapan Briptu Hasbudi terjadi pada Rabu 4 Mei 2022 di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
Setelah menangkap Briptu Hasbudi, polisi kemudian menggeledah rumahnya.
Di sana akhirnya polisi menemukan sejumlah dokumen yang terdapat kegiatan ilegal lainnya diduga ballpress baju bekas dan narkoba.
"Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba," ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Profil Budi Santosa Purwokartiko, Rektor ITK yang Dilaporkan ke Polisi karena Unggahan Dinilai Rasis
Selanjutnya, Jenderal bintang dua ini menjelaskan, selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan dengan melibatkan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim.
Tetapi polisi tidak menemukan indikasi narkoba.
"Atas temuan 17 kontainer, pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest," jelas Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Kemudian lanjutnya, pasal yang disangkakan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor Dari Barang Dilarang Impor.
"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan Pasal 10 UU RI Nomor Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara mininal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Kekayaan Briptu Hasbudi
Babak baru kasus Bisnis Ilegal Polisi Nakal yang melibatkan Briptu Hasbudi, oknum polisi Ditpolairud Polda Kaltara, total sitaan capai belasan miliar rupiah.
Kasus bisnis ilegal Briptu HSB atau Briptu Hasbudi tak cuma terlibat aktivitas tambang ilegal, ada pula perdagangan ilegal berupa temuan ballpress dalam 17 kontainer.
Berdasarkan pemeriksaan Polda Kaltara, kasus Briptu Hasbudi ini terjadi di dua tempat, yakni Tarakan dan Bulungan, Kalimantan Utara.
Ada sejumlah barang bukti Bisnis Ilegal Polisi Nakal yang disita Polda Kaltara dari Briptu Hasbudi.
Termasuk dua mobil mewah yang menjadi aset Briptu Hasbudi di Tarakan, ikut disita Polda Kaltara.
Tak tanggung-tanggung, nilai barang sitaan itu mencapai belasan miliar rupiah.
Dua unit ekskavator berwarna jingga yang diduga dipakai dalam kasus tambang ilegal di Sekatak Bulungan, kini terparkir di parkiran Mapolda Kaltara, Senin (9//2022).
Baca juga: VIRAL Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan, Terungkap Pekerjaan Sampingannya
Terdapat dua unit dump truck yang bersebelahan dengan satu unit ekskavator dengan warna dan merk yang sama seperti dua unit ekskavator yang disebutkan di awal.
Semua alat berat tersebut terlihat dipasangi garis polisi.
Belakangan diketahui, aktivitas dan bisnis tambang ilegal di Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara dimiliki oleh oknum polisi yakni Briptu Hasbudi.
Kepada awak media, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebut, sejumlah alat berat yang diamankan di Mapolda Kaltara nilainya mencapai belasan miliar rupiah.
"Kalau ekskavator ini merk Hitachi ini satunya Rp 2,5 miliar, ini ada tiga tinggal dikali saja," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (9/5/2022).
"Dump truck sekitar Rp 600 juta," ujarnya.
Selain tiga ekskavator dan dua unit dump truck, Polda Kaltara juga telah mengamankan satu unit dozer merk Komatsu.
Tetapi dozer tersebut tidak terparkir di Mapolda Kaltara melainkan masih berada di TKP di Sekatak.
"Dozer-nya masih di sana, itu rusak," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.
Selain alat berat, pihak kepolisian juga telah mengamankan alat-alat lainnya yang digunakan untuk pengolahan tambang emas di Sekatak, seperti dua kaleng sianida dan satu karung tanah.
Dua kaleng sianida itu sudah dalam kondisi terpakai, satu karung berisikan tanah yang belum diolah.
Selain di Bulungan, pihak kepolisian sebelumnya juga telah mengamankan aset milik Briptu Hasbudi di Tarakan.
Dua mobil mewah milik Briptu Hasbudi, Honda Civic dan Toyota Alphard ikut disita Polda Kaltara.
Selanjutnya belasan speedboat di perairan Tarakan milik Briptu Hasbudi juga sudah diamankan.
Aset Briptu Hasbudi yang sudah diamankan di Tarakan tersebut, jika ditotal, maka nominalnya dapat menyentuh angka miliaran rupiah, mengingat satu unit Toyota Alphard keluaran terbaru saja harganya bisa menyentuh Rp 1,06 miliar.
Baca juga: VIRAL Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan, Terungkap Pekerjaan Sampingannya
Kemudian Honda Civic sekira Rp 700 juta, serta 11 unit speedboat harganya mencapai Rp 3,3 miliar.
Total aset Briptu Hasbudi dan barang bukti yang disita Polda Kaltara sekira Rp 13,336 miliar, ini belum termasuk 1806 ballpress dalam 17 kontainer.
Berikut ini sejumlah barang dan aset yang diamankan dari Briptu Hasbudi:
Diamankan di Bulungan :
- 3 Unit Excavator Pc 200 (Rp 7,5 miliar)
- 1 Unit Dozer Merk Komatsu (Rp 230 juta)
- 2 Unit Dump Truck (Rp 600 juta)
Diamankan di Tarakan :
- 1 Unit Toyota Alphard (Rp 1,06 miliar)
- 1 Unit Honda Civic (Rp 700 juta)
- 11 Unit speedboat ( Rp 3,3 miliar)
Total: Rp 13,336 miliar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.