Ibu Kota Negara

Tak Ada Permasalahan Tumpang Tindih Izin Lahan di IKN, Wamen ATR/BPN: Izin HTI Tidak Diperpanjang

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Lokasi puncak di kawasan ibu kota negara yang bakal dibangun istana negara, Sepaku, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Wamen ATR/BPN menyebut tidak ada tumpang tindih izin di lahan IKN Nusantara. izin lahan HTI tidak diperpanjang

- KIPP IKN sekitar 6.671 hektar,

- Kawasan IKN 56.180 hektar, dan

- Kawasan Pengembangan IKN 199.962 hektar.

Baca juga: Jumlah Sampah di Titik Nol IKN Terus Meningkat, Kini Kunjungan Masyarakat Khusus Sabtu - Minggu

Adapun klaster yang diprioritaskan masuk dalam pembangunan tahap pertama mulai 2022 hingga 2024 ialah KIPP IKN.

Pembagian KSN di IKN

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (8), KSN IKN adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan serta diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Selanjutnya, di dalam Pasal 2 disebutkan KSN IKN merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.

KSN IKN ini terdiri atas tiga cakupan wilayah:

- Pertama yakni Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN).  Merupakan kawasan perkotaan inti dari KSN IKN.

- Kedua, Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara (KPIKN). Ialah kawasan di sekitar KIKN yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, pendukung ketahanan pangan, cadangan lahan perluasan perkotaan, dan pelayanan perkotaan skala lokal.

- Dan ketiga atau terakhir Perairan Pesisir IKN, merupakan laut yang berbatasan dengan daratan. Meliputi perairan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

Baca juga: KLHK Gandeng Mitra Swasta Bangun Persemaian Mentawir di IKN, ITMG Ditarget 15 Juta Bibit Setahun

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, masih di dalam Pasal 2, pada ayat (3) disebutkan pembagian cakupan wilayah KIKN.

Berikut daftarnya:

- Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luas kurang lebih 6.671 hektar. Meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku.

- WP IKN Barat, dengan luas kurang lebih 17.206 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Pemaluan, dan sebagainya.

Halaman
123

Berita Terkini