TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba.
Di mana satu tersangka berinisial PY (31) ditangkap di salah satu hotel besar di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Sementara, satu tersangka lainnya yakni SW (30) merupakan tersangka hasil pengembangan dari PY dan berhasil diamankan di salah satu guest house di Kota Samarinda.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskoba, AKP Rachmawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial PY di salah satu hotel di Tenggarong pada Minggu (5/6/2022) sekira pukul 19 00 Wita.
Di mana, awalnya pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang yang membawa narkoba jenis sabu dari Samarinda ke Tenggarong.
Baca juga: Polres Kukar Tetapkan Kelurahan Panji Jadi Kampung Tangguh Anti Narkoba
Setelah diselidiki, petugas dari opsnal mencurigai seorang wanita yang berada di halaman parkir hotel tersebut dan langsung mengamankan wanita yang mengaku PY itu.
"Saat digeledah ditemukan 10 butir pil ekstasi warna ungu di dalam kantong celananya. Selanjutnya PY kita bawa ke kantor untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.
Setelah diintrogasi, kata AKP Rachmawan, tersangka mengaku mendapat barang dari seorang pria berinisial SW di Kota Samarinda.
Mendapatkan informasi tersebut, ucapnya, petugas langsung menuju daerah Samarinda dan langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 08.00 wita, petugas mendapatkan informasi bahwasanya SW berada di sebuah Guest House di Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.
"Sekitar pukul 09.00 Wita, petugas sampai di Guest House tersebut dan berhasil mengamankan seseorang yang mengaku SW," tuturnya.
Baca juga: Satreskoba Polres Kukar Amankan 20,25 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Kutai Kartanegara dan Samarinda
Setelah dilakukan penggeledahan di kamarnya, ungkap Rachmawan, petugas menemukan lima poket sabu dan satu butir Pil Ekstasi atau Inex.
Bahkan, SW juga mengaku telah memberi barang haram berupa 10 butir inex tersebut kepada tersangka pertama yakni PY.
"Barang buktinya lima poket sabu itu seberat 2 gram," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Kukar," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.