TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jawa Tengah 2022 untuk jenjang SMK dan SMK dimulai hingga 28 Juni 2022.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus melengkapi dokumen pendaftaran yang akan di verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring.
Pendaftaran secara daring, dilakukan melalui situs ppdb.jatengprov.go.id. Namun perlu diingat, ada empat jalur yang dibuka dalam PPDB Jateng 2022.
Yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi.
Untuk itu, cermati tata cara pendaftaran dan jadwal PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK.
Alur PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK
1. Peserta didik menyiapkan berkas persyaratan
2. Akses ke PPDB Online ke ppdbjatengprov.go.id
3. Mengisi formulir pengajuan akun dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran
4. Melakukan verifikasi dokumen ajuan akun di SMA/SMK terdekat
5. Melakukan aktivasi akun dan membuat password baru
6. Melakukan login dan pemilihan sekolah
7. Mencetak tanda bukti pendaftaran
8. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di situs ppdbjatengprov.go.id
Cara memilih pendaftaran di PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK
SMA Negeri
1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada dua Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan satu Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan satu Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada satu Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan satu Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi di wilayah zonasi tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan.
2. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orangtua/Wali.
SMK Negeri
1. Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada tiga pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya dua Satuan Pendidikan
2. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
Mengubah pilihan dari SMA ke SMK atau sebaliknya di PPDB Jateng 2022
1. Selama masa pendaftaran calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri dan calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
2. Pindah pilihan sebagaimana di atas bagi calon peserta didik dari SMA negeri yang pindah ke SMA negeri atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA atau sebaliknya.
3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat sesuai yang dipersyaratkan. (*)