TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- FR (42) yang membawa daging gulai berisi 14 poket sabu seberat 42 gram rupanya merupakan istri dari IB (43), yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Hidayat saat dikonfirmasi TribunKaltim.Co, Kamis (14/7/2022) sore ini.
Ia juga menjelaskan bahwa IB merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan vonis 13 tahun penjara.
"Tersangka ini sudah menjalani masa hukuman selama 7 tahun penjara," beber Hidayat.
"Jika ada yang melakukan perbuatan seperti ini proses hukumnya yang berlangsung, WBP-nya tetap di Lapas," imbuhnya menjelaskan.
Baca juga: Temuan Sabu di Lapas Tarakan, Kemenkumham Kaltim Lapor ke Polres agar Cepat Diselidiki
Baca juga: Kepergok Konsumsi Sabu di Rumahnya, Pria di Balikpapan Diciduk Polisi
Baca juga: Remaja Pengedar Narkoba di Balikpapan Dibekuk, Polisi Sita 10 Poket Sabu dan Uang Jutaan Rupiah
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian menerangkan sejak menerima laporan pihaknya langsung menjemput FR untuk dilakukan penyidikan.
"Masih kami dalami dan napi (IB) penerima sabu ini akan kami periksa juga," terang Kompol Rido Doly Kristian singkat. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.