TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Guna penyelamatan arsip berharga, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKISP) Kabupaten Paser memilah dan mengolah dokumen dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk disimpan ke tempat yang aman.
Terkhusus untuk penyelamatan arsip eks Dinas Pertambangan dan Energi Paser yang tadinya dititipkan ke tempat lain dan sekarang sudah dibawa ke DKISP Paser, Senin (25/7/2022).
Kabid Akuisisi dan Pengelolaan Kearsipan pada DKISP Paser, Faisyal Rizaldy menyampaikan, pihaknya juga tengah melakukan pengolahan arsip milik Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Paser atas perubahan nomenklatur dimana sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Paser.
Baca juga: Ketua KONI Kubar Tobias Kinama Siap Perjuangkan Pencairan Bonus Para Atlet yang Tertunda Sejak 2019
"Selain mengolahan arsip eks Pertambangan, kita juga mengolah arsip DPPKAD, arsip perubahan nomenklatur yang tadinya Dispenda berubah menjadi DPPKAD itu yang kami selamatkan," ujarnya.
Dikatakan, masih ada 6 SKPD yang arsipnya juga mau dilakukan pengolahan namun pihaknya memiliki keterbatasan tenaga dan ruang transit pengolahan.
Dengan begitu, kata Faisyal pelaksanaan pekerjaan pengolahan arsip dari SKPD dilakukan secara bertahap, artinya setiap pengolahan dilakukan hanya dua SKPD.
Baca juga: Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus Polres Berau, Satu Masih DPO
"Masih ada 6 SKPD yang sebenarnya mau kami kerjakan, cuman karena keterbatasan orang dengan ruang transit sehingga harus kosong dulu, apalagi nggak ada lagi ruangan lain," bebernya.
Untuk itu, pihaknya terlebih dahulu menyelesaikan dokumen eks Pertambangan dan DPPKAD baru bisa ke SKPD yang lain.
Ia beranggapan, dalam pengolahan dan pemilahan erat kaitannya dengan kesehatan, dimana mereka harus berhadapan dengan debu yang berasal dari kertas arsip. Agar bisa tetap sehat, DKISP Paser mengusulkan dana kesehatan.
Baca juga: Seorang Ayah di Samarinda Tega Cabuli Putri Kandungnya, Aksinya Berlansung Selama 7 Tahun
"Sebelumnya yang menjadi kendala ini kan kalau berkaitan yang namanya memilah, karena ini kertas lama dan berdebu saya kemarin coba usulkan uang kesehatan, semoga saja usulan diterima, karena ini berkaitan dengan kesehatan," harapnya.
Setelah arsip diolah kata dia, tahapan berikutnya dipindahkan ke ruang penyimpanan. Agar arsip tetap awet dan terjaga atau menghindari kerusakan, pihak DKISP menggunakan Kapur Barus.
Daya tampung ruang penyimpanan arsip, diprediksi mampu menampung hingga 3 tahun kedepan. Namun, jika dalam perjalanannya nanti banyak SKPD yang arsip statis lebih dari 10 tahun dimasukkan ke DKISP tentu hal itu banyak memerlukan tempat.
Baca juga: Soal Kebakaran di Belakang Pasar Sepinggan Balikpapan, Penyebabnya Belum Diketahui
"Kami juga punya lemari khusus untuk menyimpan arsip vital, yang memang lemari itu anti rayap, kimia dan anti api. Perlu diketahui bahwa arsip yang ada di kita ini semuanya dalam bentuk copy, karena aslinya sesuai aturan kami tidak boleh pegang," urai Faisyal.
Mengenai arsip, ada yang sifatnya permanen tidak bisa dimusnahkan dan ada juga bisa dimusnahkan, seperti surat menyurat, setelah 1 tahun anggaran lepas bisa dipilah dan diusulkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk dimusnahkan.
"Tapi kalau sifatnya kontrak, SK dan keuangan dalam hal ini pencairan juga tidak boleh dimusnahkan sepanjang ada kasusnya, batasnya sampai 10 tahun. Setelah 10 tahun, baru dipilah dan disusutkan, itu juga penyutannya dibuatkan daftar ditandatangani Bupati lalu diusulkan ke ANRI," tutup. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.