TRIBUNKALTIM.CO - Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi, siap pulang ke Indonesia.
Dilansir dari Tribunnews.com, Surya Darmadi menyatakan siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya dengan datang Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (15/8/2022).
Sosok pemilik PT Duta Palma ini diketahui menjadi sorotan atas dugaan korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kejagung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka di kasus ini.
Kepastian Surya Darmadi kembali ke Indonesia diungkap kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
Baca juga: Surya Darmadi Dipastikan Kabur ke Luar Negeri, Kini Masuk DPO KPK
Juniver Girsang memastikan kliennya bakal kooperatif mengikuti proses hukum yang ada.
Setibanya di Indonesia, kata dia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (13/8/2022).
Juniver menjelaskan alasan kliennya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Dia bilang, Surya Darmadi yang sudah lansia dan kini sedang menjalani perobatan di luar negeri.
Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses pengobatannya.
Sebab, dia menghormati proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Surya Darmadi Korupsi Rp78 Triliun, Rocky Gerung: Kapasitas Presiden dan Penegak Hukum Rapuh
Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa.
"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," tegas Juniver.
Juniver menuturkan bahwa pihak keluarga Surya Darmadi heran terkait penetapan tersangka ini.