Berita Nasional Terkini

KPK Sebut Gampang Jemput Gubernur Papua Lukas Enembe, Tapi Penuh Resiko

Editor: Samir Paturusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi itu

TRIBUNKALTIM.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.

Namun sampai sekarang KPK belum juga menjemput Gubernur Papua Lukas Enembe untuk ditahan.

Sejumlah penolakan masyarakat agar Gubernur Papua Lukas Enembe tak dibawa KPK ke Jakarta.

Bahkan sampai saat ini rumah Gubernur Papua Lukas Enembe masih dijaga para pendukungnya.

Namun demikian, KPK mengaku tak sulit untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hanya saja, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya memikirkan risiko dari dampak penjemputan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.

Baca juga: AHY Bongkar Kasus Lukas Enembe Sarat Muatan Politik, Pengalaman 2017 Diungkit Lagi

Baca juga: Heboh, MAKI Bocorkan Video Lukas Enembe Judi di Luar Negeri Pakai Kursi Roda

Baca juga: Diminta Jokowi Hormati KPK, Pengacara Bongkar Penyakit yang Diidap Lukas Enembe

"Tentu bukan persoalan sulit untuk mengambil paksa dengan mengerahkan segala kekuatan. Tapi itu tadi, ada risiko yang tentu harus kami hitung di sana," kata Alex dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Namun, Alex tidak membeberkan lebih jauh perihal risiko dimaksud.

Atas dasar risiko tersebut, ia mengatakan, KPK sejauh ini masih melakukan pendekatan secara persuasif agar Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Kami masih terus melakukan pendekatan secara persuasif supaya yang bersangkutan itu kooperatif. Kami akan tetap menghargai kesehatan yang bersangkutan. Itu kami sampaikan, baik lewat penasihat hukumnya maupun lewat Kapolda dan Pangdam kemarin supaya dilakukan secara persuasif," kata Alex.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

Lukas Enembe, kata Alex, turut menyertakan surat keterangan dokter maupun medical record.

"Itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter, baik yang dokter pribadi maupun medical record dan catatan medis dari dokter yang di Singapura. Betul berdasarkan keterangan itu, medical record dan ada kewajiban atau catatan dokter bahwa yang bersangkutan itu harus segera diperiksa karena periode tertentu secara rutin. Menurut medical record, itu harus diperiksa," kata dia.

Alex mengatakan bahwa hal tersebut memang menjadi pertimbangan KPK.

Halaman
12

Berita Terkini