Jadi di kita, 12 anggota dewan itu sudah tentu melakukan persetujuan, kemudian kita ajukan ke DPP.
Diajukanlah 3 nama atau 4 dari kami kemarin, kebetulan dari tiga nama ini akhirnya setelah dilakukan matriks di DPP, keluarlah satu nama untuk diajukan.
Nah kebetulan waktu itu ada tiga dan termasuk salah satunya saya dan menurut matriks DPP yang seharusnya ke depan untuk melakukan rolling.
Maka PAW (pergantian antar waktu) ketua DPR bukan sebagai anggota DPR, AKD (alat kelengkapan dewan), setelah itu keluar ditandatangani oleh Ketua DPP dan sekretaris Pak Airlangga (Ketum Golkar) dan pak Lodewijk (Lodewijk Freidrich Paulus yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2021-2024) itu disampaikan ke DPD 1 Kaltim.
Nah waktu sampai ke DPD 1 ini, ada gejolak. Tentu dalam hal ini mungkin dari pihak beberapa teman yang diganti ini, anggaplah ketua kita, orang tua kita ayahanda pak Makmur ini merasa tidak paslah, tidak sreglah.
Sehingga beliau melakukan keberatan ke mahkamah partai. Di Mahkamah partai itu dikirim ke Jakarta itu digodok hampir 4 bulan tepatnya 6 bulan.
Setelah dilakukan penggodogan ternyata hasil dari dewan partai dewan kehormatan partai DPP tetap bahwa memang ini sesuai dengan mekanisme.
Sehingga pelaksanaan itu bisa dilakukan, setelah itu ada surat dari dewan kehormatan menyampaikan ke DPP dan dilanjutkan ke DPRD Kaltim. Barulah anggota dewan bisa melakukan Paripurna.
Bahwa memang ini ada penggantian langsung dari DPP sesuai dengan SK dari DPP dan Mahkamah partai.
Dan itu kesepakatan kami, bahkan kita jadwalkan setelah ada putusan dari dewan kehormatan partai baru boleh dilakukan pengumuman penggantian.
Dan itu sudah dilakukan di satu tahun yang lalu, kurang lebih bulan September 2021.
Ini saya cerita ya, cerita sedikit, karena ini mekanisme dan biar masyarakat juga tahu.
Setelah itu (pergantian) diumumkan, ternyata ada perlawanan. Sehingga jadi polemik. Jadi harusnya sudah selesai di internal.
Karena Ayahanda kita (Makmur) ini keberatan, itu dimasukkan ke PMH (perbuatan melawan hukum), dimasukkan ke PN (Pengadilan Negeri).
Keberatannya apa, perbuatan melakukan tuntutan perdata, nah ini sudah lepas ya, ini harusnya kan skemanya perselisihan di internal partai, itu pasalnya 33-32 nanti coba dilihat lagi.