Wawancara Eksklusif

EKSKLUSIF - Polemik Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud: SK Menteri tak Keluar jika Melanggar Aturan

Penulis: Tribun Kaltim
Editor: Adhinata Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TALKSHOW - Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud saat berbincang dalam talkshow Tribun Kaltim Series dengan tema Hasanuddin Menyalin Sejarah, di Youtube Tribun Kaltim Official, 27 September 2022 lalu.

Yang saya kira kalau ada sengketa partai, di sini kita partai ini karena ada (laporan) perbuatan melawan hukum oleh pihak Pak Makmur, yang dalam hal ini saya anggap orang tua kita, pihak Kementerian tidak berani mengeluarkan SK.

Walaupun ini secara internal sudah sah, karena ada gugatan perbuatan melawan hukum sehingga dari Kemendagri meminta ada dari fatwa Mahkamah Agung.

Sebenarnya ini suatu tindakan kehati-hatian dari pihak Kementerian Dalam Negeri, jangan sampai nanti timbul masalah hukum.

Alhamdulillah sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa kita juga sudah minta ke Mahkamah Konstitusi untuk melihat ini.

Karena ini kan semacam kasus prudensi juga karena ini akan terjadi di daerah-daerah lain selain daripada Kaltim.

Karena perlu diketahui di Kalimantan Utara ini juga terjadi pergantian Ketua DPRD, harus diketahui dan ternyata pergantian itu cukup di DPP saja dan terjadi pergantian dan tidak ada masalah.

Tapi karena ini ada gugatan PMH-nya, maka ada fatwa dari Mahkamah Agung keluar.

Sebelum fatwa Mahkamah Agung itu, ada juga fatwa dari Mahkamah Konstitusi bahwa secara hukum pergantian ini sudah sah.

Untuk penyelesaian masalah di internal partai sesuai dengan pasal 33-32 itu.

Sehingga kalau nanti pihak Pak Makmur ingin melanjutkan tuntutan untuk perdatanya, silakan saja dilanjutkan.

Tapi untuk penggantian di DPR itu sah menurut hukum sesuai dengan persengketaan partai yang sudah dikeluarkan SK-nya oleh Kemendagri, sehingga ini clear.

Ini dua konstruksi hukum yang berbeda. Tuntutan perdata perbuatan melanggar hukum yang ketua lama itu mengajukan tuntutan berapa miliar, saya juga lupa, dan itu dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri.

Nanti ada PT, nanti dari PT kalau naik lagi ke MA. Bahkan ada nanti PK, jadi itu masih berjenjang.

Tapi jenjang hukum untuk perdata yang diminta oleh ketua, mungkin pak ketua, mungkin merasa ada kerugian secara materiil, sehingga penggantian ini dianggap dia harus (ajukan) ke PN. Silakan aja.

Tetapi kalau sengketa internal partai, penggantian itu sudah clear dengan SK Menteri dan itu tidak akan mungkin dikeluarkan oleh Menteri kalau ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan hukum atau melanggar aturan hukum.

Artinya keputusan PN Samarinda kemarin bisa dikesampingkan?

Iya dikesampingkan, dalam hal perbedaan konstruksi hukumnya yang satu perdata yang dituntut, yang satu ini sengketa internal partai untuk penggantian ketua DPRD.

Jadi ini berbeda bangunan hukumnya, tapi mungkin ini ditarik-tarik sehingga seolah-olah itu ada kaitan. (Tribun Kaltim/Fatimah Annazwa-Bagian 1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkini