TRIBUNKALTIM.CO - Buruan akses pip.kemdikbud.go.id 2023 cek data penerima PIP Kemdikbud pakai NISN dan NIK KTP.
Selain soal akses pip.kemdikbud.go.id 2023 cek data penerima PIP Kemdikbud pakai NISN dan NIK KTP, simak juga persyaratan mendapatkannya.
PIP merupakan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar.
Bantuan ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Baca juga: Daftar 5 Bantuan Disalurkan pada 2023, PKH hingga Peserta Kartu Prakerja Bakal Terima Rp 4,2 Juta
Bantuan PIP Kemdikbud 2023 nantinya akan cair tiga kali dalam setahun atau setiap empat bulan sekali.
Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2023, maka Anda bisa melakukan pencairan PIP sesuai dengan kategori di bank Himbara atau biasanya dilakukan melalui bank BRI.
Berikut nominal yang nantinya didapat oleh penerima PIP 2023:
- Siswa SD/MI/Paket A sebesar Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, tidak semua peserta didik mendapatkan namun hanya siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima PIP.
Berikut syarat atau kriteria penerima PIP Kemdikbud 2023:
1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
- Tidak bersekolah
- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Baca juga: Peringati Hari Disabilitas Internasional, Pemprov Kaltim Beri Bantuan Sosial Rp 14,6 M
Inilah cara akses pip.kemdikbud.go.id 2023 cek data penerima PIP Kemdikbud pakai NISN dan NIK KTP:
1. Buka link pip.kemendikbud.go.id
2. Input NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2022 di kolom yang sudah disediakan
4. Tuliskan hasil perhitungan kode captcha yang diminta
5. Klik Cek Penerima PIP
Tunggu proses pencarian data PIP Kemdikbud 2023 selesai, nantinya akan muncul apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima PIP 2023 atau tidak.
Itulah tadi informasi pip.kemdikbud.go.id 2023 cek data penerima PIP Kemdikbud pakai NISN dan NIK KTP. Semoga bermanfaat.
Berita tentang Bantuan Sosial Lainnya