Berita Balikpapan Terkini

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Terapkan Layanan Perda untuk Permudah Pasien Urus Paspor

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan tengah mempermudah layanan dalam hal kepengurusan paspor, bagi pasien atau warga yang tidak mampu datang

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Seksi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adrian Soetrisno tengah mempermudah layanan dalam hal kepengurusan paspor, bagi pasien atau warga yang tidak mampu datang ke kantor Imigrasi. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan tengah mempermudah layanan dalam hal kepengurusan paspor, bagi pasien atau warga yang tidak mampu datang ke kantor Imigrasi.

Kepala Seksi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adrian Soetrisno menyampaikan pihaknya telah membuat layanan inovasi yang diberi nama Pelayanan Ramah Darurat (Perda).

Perda ini telah berjalan sedari tahun 2021 lalu, yakni sebuah pelayanan jemput bola, bagi warga kota Balikpapan untuk mengurus paspor.

Katagori warga yang berhak menggunakan layanan Perda ini diantaranya yang tidak mampu datang ke kantor imigrasi, dengan surat keterangan dokter.

Baca juga: Satbrimob Polda Kaltim Rutin Patroli di Balikpapan untuk Jaga Keamanan di Malam Hari

Ketidakmampuan tersebut, semisal adanya masyarakat sakit yang sedang di rawat di Rumah Sakit (RS), kemudian ingin melanjutkan perjalanan ke luar negeri untuk pengobatan.

"Jadi keadaan darurat itu yang membuat kita harus datang ke sana, di RS maupun di rumah," ujar Adrian, Kamis (19/1/2023).

Informasi seputar Perda ini, akan disampaikan kepada pihak keluarga atau yang sudah menghubungi melalui aplikasi, seperti media sosial, kontak person, dan lainnya.

"Pada dasarnya proses pembuatan paspor sama saja dengan umumnya, tinggal menambahkan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan dalam keadaan di rawat," terang Adrian.

Baca juga: Pengoperasian Truk Muatan Berlebih Mulai Dilarang, Perlu Solusi Efektif Tekan Pelanggar

Sedikit informasi, inovasi ini sudah dijalankan sejak tahun 2021 dalam rangka Wilayah Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang sudah diraih pada tahun tersebut.

Namun, jumlah masyarakat yang menggunakan layanan inovasi tersebut masih belum direkap. Hanya saja, angkanya cukup signifikan dari beberapa warga yang menggunakannya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved