Berita Nasional Terkini

Simpulkan Alasan Richard Tembak Brigadir J, Jaksa ke Pengacara Bharada E: Keliru Tafsirkan Perbuatan

Editor: Ikbal Nurkarim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E menangis dan memeluk pengacara Ronny Talapessy setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang replik dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, simpulkan alasan Richard ikut tembak Brigadir J, jaksa ke pengacara Bharada E sebut keliru.

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang replik dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, simpulkan alasan Richard ikut tembak Brigadir J, jaksa ke pengacara Bharada E sebut keliru tafsirkan perbuatan kliennya.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu menjadi kesimpulan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa," ujar jaksa penuntut umum.

Baca juga: Berita Terkini, Live Streaming Sidang Bharada E dan Putri Candrawati Hari Ini, Arti Replik & Duplik

Jaksa menyimpulkan penembakan itu justru dilakukan karena loyalitas Richard kepada Ferdy Sambo sebagai atasan.

"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam aksi Ferdy Sambo," katanya.

Tim jaksa kemudian menyinggung pleidoi tim penasihat hukum Richard yang menyebutkan aspek psikologis.

Menurut jaksa, penasihat hukum telah keliru dalam menafsirkan perbuatan Richard.

Sebab, perbuatan Richard yang turut serta dalam tindak pidana Ferdy Sambo tetap harus dipertanggug jawabkan.

"Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer. Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," katanya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum menjelaskan posisi Richard dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Kliennya dinilai hanya alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yg tidak memiliki kesalahan," ujar penasehat hukum Richard, Ronny Talapessy dalam sidang pembacaan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Nilai Bharada E Pantas Dituntut 12 Tahun Penjara, Farhat Abbas: Jujur Bukan Alasan Lepas dari Hukum

Posisi itu diklaim tim penasehat hukum karena kondisi Richard yang tidak berdaya, mengingat dirinya merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Saat itu, posisi Ferdy Sambo disebut sebagai manus domina atau orang yang menyuruh lakukan tindak pidana.

Halaman
1234

Berita Terkini