Berita Nasional Terkini

Simpulkan Alasan Richard Tembak Brigadir J, Jaksa ke Pengacara Bharada E: Keliru Tafsirkan Perbuatan

Sidang replik dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, simpulkan alasan Richard ikut tembak Brigadir J, jaksa ke pengacara Bharada E sebut keliru.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Bharada E menangis dan memeluk pengacara Ronny Talapessy setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang replik dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, simpulkan alasan Richard ikut tembak Brigadir J, jaksa ke pengacara Bharada E sebut keliru. 

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Bharada E.

Baca juga: Terjawab Siapa Tunangan Richard Eliezer, Sidang Pledoi Bharada E: Saya Tak Memaksa Kamu Menunggu

Dimusuhi Ferdy Sambo dan Ajudan Lain

Bahkan kata dia, kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.

Atas hal itu, dirinya mengaku merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.

"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.

"Namun saya berusaha tegar," kata dia.

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudiaan Bharada E dituntut 12 tahun penjara

Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dituntut pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Baca juga: Kejagung Sudah Ringankan Tuntutan ke Bharada E Karena Bongkar Kasus Ferdy Sambo

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved