Ibu Kota Negara

Daftar Usulan Poin Revisi UU IKN, Termasuk Perubahan Jangka Waktu HGU dan HGB di IKN Nusantara

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Komplek rumah susun (Rusun) untuk hunian pekerja konstruksi (HPK) di IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Daftar usulan poin revisi UU IKN, termasuk perubahan jangka waktu HGU dan HGB di IKN Nusantara. Simak selengkapnya poin revisi UU IKN

"Saya belum ngikutin soal itu, saya belum tahu," ujar Doli ditemui di Kompleks Parlemen.

Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Akhirnya, revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 setelah enam fraksi menerima.

Terkait usulan Pemerintah agar revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2022, mayoritas fraksi pendukung Pemerintah menerima.

Baca juga: Daftar Titik Nol di Indonesia, Termasuk di IKN Nusantara, Beda Arti dan Fungsinya di Setiap Lokasi

Hanya dua fraksi yakni PKS dan Demokrat yang menolak revisi UU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023, sementara Nasdem abstain. 

Keenam fraksi yang setuju revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023 adalah Fraksi PDI-P, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Partai Gerindra.

Rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Rabu (23/11/2022) Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, “Yang menerima adalah partai pendukung pemerintah, semuanya.”

Ia menambahkan, “Sedangkan yang menolak adalah PKS dan Demokrat.” 

Untuk diketahui, revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN diusulkan oleh pemerintah.

Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, permintaan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan pertimbangan, guna mempercepat proses pembangunan dan transisi IKN.

Baca juga: Pemilu 2024 di IKN Nusantara Masih Wewenang KPU Kaltim, TPS Khusus Perusahaan Harus Mengajukan

(*)

Update IKN Nusantara

Berita revisi UU IKN

Berita Ibu Kota Negara

Berita Terkini