"Saya belum ngikutin soal itu, saya belum tahu," ujar Doli ditemui di Kompleks Parlemen.
Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Akhirnya, revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 setelah enam fraksi menerima.
Terkait usulan Pemerintah agar revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2022, mayoritas fraksi pendukung Pemerintah menerima.
Baca juga: Daftar Titik Nol di Indonesia, Termasuk di IKN Nusantara, Beda Arti dan Fungsinya di Setiap Lokasi
Hanya dua fraksi yakni PKS dan Demokrat yang menolak revisi UU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023, sementara Nasdem abstain.
Keenam fraksi yang setuju revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023 adalah Fraksi PDI-P, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Partai Gerindra.
Rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Rabu (23/11/2022) Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, “Yang menerima adalah partai pendukung pemerintah, semuanya.”
Ia menambahkan, “Sedangkan yang menolak adalah PKS dan Demokrat.”
Untuk diketahui, revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN diusulkan oleh pemerintah.
Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, permintaan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan pertimbangan, guna mempercepat proses pembangunan dan transisi IKN.
Baca juga: Pemilu 2024 di IKN Nusantara Masih Wewenang KPU Kaltim, TPS Khusus Perusahaan Harus Mengajukan
(*)