Ibu Kota Negara

Daftar Usulan Poin Revisi UU IKN, Termasuk Perubahan Jangka Waktu HGU dan HGB di IKN Nusantara

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Komplek rumah susun (Rusun) untuk hunian pekerja konstruksi (HPK) di IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Daftar usulan poin revisi UU IKN, termasuk perubahan jangka waktu HGU dan HGB di IKN Nusantara. Simak selengkapnya poin revisi UU IKN

TRIBUNKALTIM.CO - Ada sejumlah usulan poin poin yang akan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Menurut Direktur Hukum, Unit Hukum, dan Kepatuhan Otorita IKN (OIKN) Agung Purnomo mengatakan revisi UU IKN akan memasukkan beberapa hal terkait dengan wilayah di IKN Nusantara. 

Di antaranya, penguatan kelembagaan Otorita IKN (OIKN) sebagai lembaga pusat setingkat kementerian dan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Selanjutnya, terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi Otorita IKN oleh non-PNS. Agung mengatakan, pengaturan lex spesialis terhadap UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN di mana jabatan pimpinan tinggi pratama wajib diisi oleh kalangan PNS.

"Usulan RUU perubahan UU IKN mengatur bahwa jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama dalam struktur organisasi OIKN dapat diisi oleh kalangan non-ASN," ujar Agung dalam diskusi virtual, Senin (6/2/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Usulan tersebut agar organisasi OIKN lebih fleksibel, agile (lincah), profesional dan menampung potensi potensi terbaik bangsa.

Selanjutnya, terkait jangka waktu hak atas tanah.

Baca juga: Musrenbang Kecamatan, Berharap Pembangunan di PPU Sejalan dengan Rencana Menjadi Serambi IKN

Nantinya diusulkan pemberian hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan OIKN dalam jangka waktu 95 tahun dan hak guna bangunan (HGB) selama 80 tahun.

Agung menyebut, hak pakai di atas hak pengelolaan OIKN diatur dalam perjanjian antara OIKN dan pihak yang memerlukan tanah.

"Perpanjangan jangka waktu HGU dan HGB dilakukan dengan evaluasi terlebih dahulu dan peruntukannya harus sesuai dengan rencana penataan ruang," terang Agung.

Selain itu, perlu penguatan dalam hal pengelolaan keuangan daerah, yakni memberikan kuasa kepada Kepala Otorita IKN, selaku pengguna anggaran/pengguna barang untuk anggaran/barang yang bersumber dari APBN dan menyerahkan pengelolaan keuangan daerah khusus IKN kepada Kepala Otorita IKN selaku kepala pemerintahan daerah khusus IKN, termasuk untuk mewakili Otorita IKN dalam kepemilikan kekayaaan IKN yang dipisahkan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku belum mengetahui alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang nantinya akan membahas revisi UU IKN.

Sebab, hal itu nantinya akan dibicarakan terlebih dahulu oleh pimpinan DPR dan berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.

Baca juga: 166,4 Hektar dari Wilayah IKN Nusantara Bakal Diubah Jadi Hutan Tropis, Hutan Produksi Diubah Fungsi

Doli yang sebelumnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN mengatakan, belum mengetahui poin poin apa saja yang akan direvisi.

Yang dia tahu bahwa revisi UU IKN telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini.

Halaman
12

Berita Terkini