Berita Samarinda Terkini

Forum Zakat Kaltim Tanggapi Larangan Gerai Pengumpulan Zakat di Tepi Jalan Samarinda

Penulis: Sarikatunnisa
Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Forum Zakat Kalimantan Timur, Sumadi Jamil beber bahwa gerai-gerai pengumpulan zakat yang biasanya bermunculan pada saat Ramadhan 2023.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Forum Zakat Kalimantan Timur, Sumadi Jamil memberikan tanggapannya atas kebijakan Pemerintah Kota Samarinda yang melarang Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat membuka gerai pengumpulan zakat di tepi jalan umum.

Sebelum menyinggung soal larangan tersebut, Sumadi menuturkan bahwa gerai-gerai pengumpulan zakat yang biasanya bermunculan pada saat Ramadhan.

Kata Sumadi, ini tidak lain untuk memberi kemudahan kepada masyarakat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Hal itu biasanya dilakukan oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar seperti pesantren ataupun panti asuhan.

Baca juga: Badan Amil Zakat di Samarinda tak Boleh Buka Gerai Pengumpulan Zakat di Trotoar

Jadi memang setiap tahun teman-teman lembaga zakat baik yang resmi maupun yang tidak resmi memang menjadikan trotoar itu sebagai salah satu ruang.

"Untuk memberikan pelayanan kemudahan masyarakat berinfak bersedekah," kata Sumadi pada TribunKaltim.co, Senin (13/3/2023).

"Karena pertimbangan orang juga sibuk. Sehingga dia tidak perlu repot-repot dalam berzakat itu, cukup berhenti sebentar," imbuhnya.

Meski demikian, Ketua Forum Zakat Kaltim itu mengatakan bahwa itu sesungguhnya hanya salah satu cara.

Baca juga: Kadar Zakat Fitrah 2023 di Samarinda 2,5 Kg Beras Per Orang Setara Rp30 ribu-Rp60 Ribu

Sehingga menurutnya jika memang larangan itu sudah menjadi kebijakan Pemkot, maka mau tidak mau harus diterima.

"Kalau memang itu mau diberlakukan monggo, silahkan saja dengan pertimbangan karena itu ruang pejalan kaki," ujarnya.

Ilustrasi jenis-jenis Harta Benda yang Wajib Dizakati, Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. (kolase/tribunnews/Avenue Calgary/medicalnewstoday)

Namun ia mengatakan seyogyanya kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi lembaga zakat, tapi juga pada para pedagang takjil yang tak kalah menjamurnya.

"Kalau hanya lembaga zakat kesannya kurang fair," ujarnya

"Justru itu (pedagang takjil) yang tidak kalah banyak dibandingkan gerai (pengumpulan zakat) yang beberapa lokasi saja," pungkasnya. (*)

Berita Terkini