Ibu Kota Negara

Target ASN Pindah ke IKN Nusantara Mulai Tahun Depan, Dua Investor Baru Ikut Bangun Hunian ASN

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembangunan kawasan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) oleh Wika Gedung (WEGE) di IKN, Jumat (17/3/2023). Demi terpenuhinya target ASN pindah ke IKN Nusantara mulai tahun depan, dua investor baru ikut bangun hunian ASN di IKN Nusantara.

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus menggenjot pembangunan di IKN Nusantara, salah satunya adalah pembangunan hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demi terpenuhinya target ASN pindah mulai tahun depan, dua investor baru ikut bangun hunian ASN di IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Dua investor baru ini telah mendapatkan letter to proceed atau atau Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP) dari Otorita IKN (OIKN) untuk ikut membangun hunian ASN di IKN Nusantara, Kaltim. 

Dua investor nasional baru yang ikut membangun hunian ASN adalah  Konsorsium PT. Perintis Triniti Properti Tbk (Konsorsium Triniti), dan PT. Nindya Karya

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, Konsorsium Triniti menanamkan modal Rp 1,8 triliun untuk mengerjakan tujuh tower dan Nindya menginvestasi Rp 1,42 triliun untuk membangun delapan tower.

Kepala Otorita IKN Nusantara (OIKN), Bambang Susantono mengatakan, dua investor nasional, Konsorsium Triniti dan Nindya sudah mendapatkan Letter to Proceed dari OIKN untuk membangun hunian ASN bersama dengan tiga investor sebelumnya.

”Dengan ada tambahan dua investor yang membangun hunian ASN diyakini dapat mempercepat pembangunan Nusantara sehingga tahun depan, ASN dapat mulai pindah,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/3).

Adapun, tiga investor sebelumnya yang mendapatkan SIPP adalah PT. Summarecon Agung Tbk (Summarecon), Konsorsium Nusantara (RBN CCFG) dan Korean Land and Housing Corporation (KLHC).

Para investor tersebut ditargetkan untuk menuntaskan pekerjaannya pada 2024.

Skema bisnis untuk kedua investor tersebut adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Baca juga: Kepala Otorita Singgung Ganti Untung Lahan di IKN Nusantara, Bambang Susantono: Tidak Hanya Uang

“Dengan skema KPBU, akan ada pembagian risiko antara pihak pemerintah dan investor beserta insentif dan penalti pada pelaksanaannya dalam penyediaan layanan dan atau infrastruktur publik.

Dipastikan dengan skema KPBU, negara sama sekali tidak dirugikan,” kata Bambang Susantono.

Seperti diketahui, kedua investor tersebut akan membangun hunian ASN di wilayah yang berbeda.

Konsorsium Triniti membangun di wilayah West Residence WP1A-1 dan Nindya membangun di wilayah West Government WP1A-1.

Bambang menyatakan, kebutuhan hunian ASN sangat banyak.

Halaman
123

Berita Terkini