Tipe rumah tapak
Baca juga: Rencana Pembangunan Bandara VIP di IKN Nusantara Disorot, Mulai dari Fungsi hingga Anggaran
Untuk rumah tapak atau rumah dinas terbagi menjadi:
- Rumah dinas seluas 580 meter persegi untuk menteri atau kepala lembaga
- Rumah dinas seluas 490 meter persegi untuk pejabat negara
- Rumah dinas seluas 390 meter persegi untuk JPT Madya/Eselon I
Tipe rumah susun
- Rumah rusun seluas 290 meter persegi untuk JPT Pratama/Eselon II
- Rumah rusun seluas 190 meter persegi untuk Administrator/Koordinator/Eselon III
- Rumah rusun seluas 98 meter persegi untuk Jabatan Fungsional
Rumah tersebut diberikan kepada ASN/TNI/Polri hingga masa jabatannya selesai.
Dengan demikian, ketika mereka sudah pensiun, rumah tersebut akan diisi oleh pegawai lainnya yang belum mendapat haknya.
Meski gratis, ASN/TNI/Polri tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan rumah dinas yang ditempatinya tersebut.
Rumah dinas ASN dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.
Baca juga: Wow, Total Hampir 1 Juta ASN Plus Keluarganya yang akan Pindah ke IKN Nusantara
(*)