Berita Nasional Terkini

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Hal yang Memberatkan dan Meringankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan kekasih Mario Dandy (20), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). AGH divonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan. AG divonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora, ini hal yang memberatkan dan meringankan.

TRIBUNKALTIM.CO - AG divonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora, ini hal yang memberatkan dan meringankan.

Hakim memutuskna AGH atau AG (15) bersalah dan menjatuhi vonis penjara.

Ada dua hal yang meringankan hukuman AG dan satu hal yang memberatkan.

Pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), AGH atau AG (15), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: AGH Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Hukuman Mantan Pacar Mario Dandy

Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.

Hakim Sri Wahyuni menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memperberat anak AG.

Berikut keadaan yang memperberat dan meringankan anak AG:

Hal yang Memperberat:

- Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal yang Meringankan:

- AG masih berusia 15 tahun diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

- AG telah menyesali perbuatannya.

- AG mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.

Baca juga: David Ozora Akhirnya Sentuh Kumis Adam Suseno, Suami Inul Daratista: Harus Cepat Sembuh

Halaman
12

Berita Terkini