Berita Nasional Terkini

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Hal yang Memberatkan dan Meringankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan kekasih Mario Dandy (20), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). AGH divonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan. AG divonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora, ini hal yang memberatkan dan meringankan.

TRIBUNKALTIM.CO - AG divonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora, ini hal yang memberatkan dan meringankan.

Hakim memutuskna AGH atau AG (15) bersalah dan menjatuhi vonis penjara.

Ada dua hal yang meringankan hukuman AG dan satu hal yang memberatkan.

Pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), AGH atau AG (15), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: AGH Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Hukuman Mantan Pacar Mario Dandy

Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.

Hakim Sri Wahyuni menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memperberat anak AG.

Berikut keadaan yang memperberat dan meringankan anak AG:

Hal yang Memperberat:

- Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal yang Meringankan:

- AG masih berusia 15 tahun diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

- AG telah menyesali perbuatannya.

- AG mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.

Baca juga: David Ozora Akhirnya Sentuh Kumis Adam Suseno, Suami Inul Daratista: Harus Cepat Sembuh

Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (20), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.

AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). Sidang putusan AGH, pacar Mario Dandy dipastikan bakal digelar terbuka. Menurut Humas PN Jakarta Selatan, hal ini sesuai dengan aturan UU SPPA (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.

Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.

Baca juga: Saraf-sarafnya Putus Akibat Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Kemungkinan Tak Bisa Sekolah Lagi

Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.

Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Berita Terkini