Menurut JK, sosok bacawapres yang akan mendampingi Anies Baswedan bisa dari kalangan manapun dan tidak harus dari kalangan tertentu, termasuk Nahdlatul Ulama.
Sosok tersebut yang terpenting adalah dikenal publik dan dapat menarik dukungan untuk Anies.
"Kalangan NU, kalangan Muhammadiyah, kalangan apa itu nasional, itu selama memenuhi dua syarat itu tadi. Walaupun anda orang NU tapi tidak dikenal siapa itu, dan di mana, tidak juga, orangnya (harus) yang dapat menambah suara," jelas JK.
Adapun JK yang telah mendukung Anies untuk maju pada kontestasi nasional mendatang, mengaku, tak memiliki hak untuk mengusulkan nama cawapres ke Anies.
Sebab, hal itu merupakan wewenang partai politik yang kini telah mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu, yakni Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem.
Hanya saja, jika sekadar memberikan saran, menurutnya, hal itu bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk dirinya.
"Anda juga bisa berhak menyarankan sebagai warga negara. Kalau warga negara, semua berhak mengusulkan, tapi yang punya kewenangan itu ya partai, Pak Anies sendiri, atau calon sendiri," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kriteria Cawapres Anies Baswedan Menurut Jusuf Kalla, https://jogja.tribunnews.com/2023/04/13/kriteria-cawapres-anies-baswedan-menurut-jusuf-kalla