TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar tradisi ziarah kubur jelang bulan Ramadhan 2023.
Hukum boleh atau tidak wanita haid ziarah kubur jelang Lebaran 2023.
Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum ziarah kubur.
Ya, ziarah kubur kini menjadi aktivitas yang banyak dilakukan oleh kaum muslim menjelang Ramadhan hingga Idul Fitri.
Cek hukum ziarah kubur dari penjelasan Buya Yahya.
Berikut penjelasan Buya Yahya tentang doa dan tujuan ziarah kubur.
Ziarah kubur sangat bermanfaat untuk dilakukan salah satunya untuk mengingatkan kematian.
Lantas bagaimana hukumnya menurut Islam?
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Disarankan Lakukan Hal Ini Sebelum Berziarah, Cek Tata Cara Ziarah Kubur Menjelang Lebaran 2023
Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV 14 November 2017 mengatakan tidak ada larangan untuk wanita haid melakukan ziarah kubur asal menjaga kehormatan dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
"Dalam kaitan kita membaca zikir harian kemudian kita haid masih membaca nggak, kemudian kalau misal orang haid boleh tidak ziarah kubur,"tanya seorang audiens.
"Orang haid berziarah kubur bebas, ziarah kubur boleh. Tentunya yang menjadikan terlarang ziarah kubur adalah bukan karena haidnya yaitu disertai tidak terhormat di kubur tersebut, ada maksiat di sekitar kubur, kemudian jadi fitnah. Tapi kemudian kalau dengan keluarga, dengan mahrom, kerabat ke kubur boleh,"ujar Buya Yahya menjawab audiens.
Sementara dikatakan Buya Yahya menyampaikan bahwa membaca dzikir saat sedang haid tidak ada larangannya, hanya ada beberapa kebaikan yang dilarang saat keadaan haid.
"Sementara untuk masalah wirid, zikir, ketahuilah di dalam mahzab kita Al-Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu bahwa seorang wanita yang sedang haid tidak diperkenankan membaca Al Quran dengan mengeluarkan suara, kecuali ayat Al Quran tersebut yang digunakan untuk berzikir, ayat menjaga diri, selagi niatnya untuk zikir maka di dalam mahzab Al-Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu diperkenankan selagi untuk zikir atau menjaga diri dari godaan syaitan. Yang tidak boleh adalah niat membaca Al Quran untuk Al Quran bukan untuk berzikir,"ujarnya.
"Selagi yang anda baca untuk zikir maka itu boleh-boleh saja,"ungkapnya