PPPK 2022

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022, Dapat Diakses Melalui Aplikasi PUSAKA Kementerian Agama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2022. Dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama.

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022 terkini.

Berikut pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2022.

Hal itu dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama.

Diketahui, sedikitnya 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi.

Hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022 sudah diumumkan.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Terbaru! Link Pengumuman PPPK Kemenag yang Diumumkan Hari Ini, 29.109 Peserta Lulus Seleksi

Melansir laman Kemenag.go.id, pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 dilakukan pada Kamis (28/4/2023).

Menurut Sekjen yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar, setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama.

Dia bilang, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023, lanjutnya.

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," sebut Nurudin.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Baca juga: Terbaru! Info Jadwal Pengumuman Formasi CPNS 2023 PDF, Cara Daftar Tes, Perbedaan Gaji dengan PPPK

Halaman
12

Berita Terkini