- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
Baca juga: Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Gaji, Tunjangan, Cuti dan Pensiun, Begini Cara Daftar CPNS 2023
Berkas Peserta CPNS 2023
Selain itu, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.
Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.
Sementara, untuk dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang perlu dipersiapkan, yaitu di antaranya:
- Foto atau scan KTP elektronik.
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tiga aspek penentu kelulusan CPNS 2023
- Bagi Anda yang memiliki peluang untuk mendaftar CPNS 2023 dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang
Baca juga: Persiapkan Diri dengan Baik, Inilah Strategi dan 10 Tips Anti Gagal Menghadapi Ujian CAT CPNS 2023
Adapun persiapan yang dapat Anda lakukan mulai dari mempelajari beberapa kisi-kisi soal tes hingga memahami aspek yang menjadi penentu kelulusan CPNS 2023.
Seperti diketahui setiap seleksi CPNS dari tahun ke tahun salah satu tahapan seleksi yang harus dilalui peserta yaitu mengikuti ujian tulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dalam tahapan ini para peserta harus mampu menjawab soal yang disuguhkan baik itu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
ketiga subtes tersebut menjadi aspek penentu kelulusan Anda sebagai ASN pada seleksi CPNS 2023 yang memiliki nilai ambang batas.
Dengan demikian Anda perlu mengetahui nilai ambang batas atau passing grade dari subtes tersebut.
Passing grade pada tes CAT CPNS 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Adapun penetapan passing grade untuk TWK, TIU dan TKP yaitu:
1. 65 untuk TWK
2. 80 untuk TIU
3. 166 untuk TKP
Tes CAT CPNS 2023 SKD menjadi tahapan penentu kelulusan Anda sebagai ASN, maka dari itu Anda dapat mempelajarinya mulai dari sekarang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Terbaru CPNS 2023 Segera Dibuka! Ini Batas Minimal Nilai IPK yang Boleh Daftar, Simak Persyaratannya, https://gayo.tribunnews.com/2023/04/27/terbaru-cpns-2023-segera-dibuka-ini-batas-minimal-nilai-ipk-yang-boleh-daftar-simak-persyaratannya?page=all