TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus belasan ekor anjing peliharaan yang mati dilaporkan ke Mapolresta Balikpapan, Senin (22/5/2023).
Kuasa hukum Yayasan Balikpapan Animal Care (BAC), Hamsuri SH., MH menyebut bahwa dalam hal ini pihaknya melaporkan oknum karyawan berinisial WH sebagai terduga pelaku.
Menurutnya, WH diduga telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan tewasnya belasan ekor anjing peliharaan tersebut.
Dugaan pelanggarannya mengacu pada beberapa pasal.
Dirincikan Hamsuri, di antaranya Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 66A ayat (1) dan Pasal 91B ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Belasan Anjing di Balikpapan Mati Diduga Diracun
Baca juga: 17 Anjing di Balikpapan Mati Diduga Diracun, Sebagian tak Ditemukan Bangkainya
Baca juga: Kronologi Awal 17 Ekor Anjing Perusahaan di Balikpapan Mati, Diduga Diracuni Oknum Karyawan
Menurut peraturan tersebut, kata Hamsuri, pelaku diancam pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Lebih lanjut proses penyelidikan, Hamsuri menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Nanti kita lihat arahan dari penyidik, karena memang mungkin diperiksa beberapa anjing yang sudah dikubur," ujar Hamsuri.
Kemudian lanjut dia, beberapa pihak yang mungkin akan didatangkan untuk dimintai keterangan.
"Kalau proses hukum mungkin nanti akan naik ke laporan polisi," tukasnya. (*)