CPNS 2023

Inilah Batas Minimal IPK yang Boleh Daftar CPNS 2023, Simak Juga Arah Kebijakan Rekrutmen

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut batas minimal IPK yang bisa mendaftar seleksi CPNS 2023 dan ketentuan bagi pelamar.

Selain itu, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.

Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.

Sementara, untuk dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang perlu dipersiapkan, yaitu diantaranya:

1. Foto atau scan KTP elektronik.

2. Hasil scan Kartu Keluarga (KK).

3. Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

4. Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

5. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

6. Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.

7. Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Peluang Besar bagi Fresh Graduate, Inilah Daftar Jurusan Prioritas pada Seleksi CPNS 2023

Arah Kebijakan Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023

Dilansir Tribungayo.com dari laman Kementerian PANRB, bahwa Anas telah menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki 4 arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023.

Arah kebijakan tersebut terdiri dari fokus pelayanan dasar dan kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital.

Kemudian, arah kebijakan pengadaan ASN 2023 adalah merekrut CASN secara selektif, termasuk mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak transformasi digital. Dalam hal ini, rekrutmen ASN 2023 juga memberi ruang bagi talenta digital untuk mendaftar.

Itu merupakan bentuk transformasi digitalisasi yang sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Di sisi lain, rekrutmen ASN 2023 akan membuka formasi untuk jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis tertentu lainnya.

"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi," pungkas Anas.

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul CPNS 2023 Akan Dibuka! Kualifikasinya IPK Minimal 2,75 Untuk PTN, Update Ketentuan Pelamar Disini.

 

 

Berita Terkini