TRIBUNKALTIM.CO - Ramai soal bocoran putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sistem Pemilu.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyebut dirinya mendapat bocoran bahwa Mahkamah Konstitusi akan putuskan Pemilu Legislatif (Pileg) dengan sistem proporsional tertutup.
Terkait dengan pernyataan Denny Indrayana yang mengatakan mendapat bocoran Mahkamah Konstitusi akan putuskan sistem Pemilu proporsional tertutup, MK menyatakan proses persidangan atas gugatan tersebut belum selesai.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan.
"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana).
Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul MK Tanggapi Denny Indrayana yang Sebut Hakim Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Selanjutnya kata dia, baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim.
Jadwal sidang putusan itupun kata Fajar, masih belum ditetapkan.
"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH.
Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.
Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya kata Fajar, akan disampaikan melalui website resmi MK.
"Belum...kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus dipublish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id," tutur Fajar Laksono.
Baca juga: Soroti Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Rocky Gerung Sebut Sistem Politik Indonesia Kotor
Sumber Denny Indrayana Kredibel
Menurut Denny Indrayana, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting.