3. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) satuan pendidikan nonformal dilaksanakan secara off-line (luar jaringan);
4. Jenis pendidikan yang melaksanakan PPDB sebagai ayat (1) adalah semua layanan pembinaan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan layanan pendidikan kesetaraan paket A, Paket B dan paket C yang diselenggarakan oleh pemerintah;
Persyaratan PPDB
Persyaratan Jenjang SD
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik adalah:
7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
5. Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
6. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
7. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;
Persyaratan Kelas Inklusif
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan dari Dokter khusus (spesialis) yang menangani anak berkebutuhan khusus, termasuk Psikolog;
Surat Keterangan sebagaimana ayat (4) menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berkesulitan belajar;
Lamban belajar;
Autis (ringan); dan
IQ ≥ 80
Persyaratan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan;
Kartu Keluarga yang waktu terbit kurang 1(satu) tahun dikecualikan bagi Rukun Tetangga (RT) pemekaran;
Kartu Keluarga dipergunakan sebagai dasar penepan jalur Zonasi
Persyaratan Jenjang SMP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
Kartu Keluarga;
Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
Persyaratan Kelas Inklusif
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan dari Dokter khusus (spesialis) yang menangani anak berkebutuhan khusus, termasuk Psikolog;
Surat Keterangan sebagaimana ayat (4) menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berkesulitan belajar;
Lamban belajar;
Autis (ringan); dan
IQ ≥ 80
Persyaratan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan;
Kartu Keluarga yang waktu terbit kurang 1(satu) tahun dikecualikan bagi Rukun Tetangga (RT) pemekaran;
Kartu Keluarga dipergunakan sebagai dasar penepan jalur Zonasi