TRIBUNKALTIM.CO - Batas usia minimal capres dan cawapres digugat, peluang Gibran semakin terbuka, begini respons Jokowi.
Tensi politik di Indonesia semakin menghangat menjelang Pilpres 2024.
Salah satunya terkait perubahan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dari 40 tahun ke 35 tahun.
Saat ini, batas minimal usia capres dan cawapres diatur dalam pasal 169 poin q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa syarat menjadi capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Tak ayal, wacana perubahan batasan usia capres dan cawapres ini pun menjadi topik perbincangan masyarakat dari berbagai kalangan.
Tepatnya setelah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres.
Mengutip Kompas.com, PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres ini kemudian dikaitkan dengan upaya untuk memuluskan langkah bagi Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.
Baca juga: Capres 2024 Terkuat? Ini Hasil Survei Capres Cawapres 2024 dan Elektabilitas Anies, Ganjar, Prabowo
Dapat Sinyal Dukungan dari Pemerintah dan DPR
Wacana perubahan batas usia minimal capres dan cawapres ini tampaknya mendapat sinyal persetujuan dari pemerintah dan DPR.
Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).
DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Sementara pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo.
Dikutip TribunKaltim.co dari TribunSolo.com, DPR dan pemerintah sama-sama menyinggung putusan MK terdahulu.