TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum Penajam Paser Utara atau KPU PPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada pemilu legislatif 2024 mendatang.
Jumlah DCS yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh KPU yakni sebanyak 355 orang.
Berkurang dari jumlah calon yang didaftarkan oleh 18 partai politik, yang sebanyak 382 orang.
Sebanyak 27 bakal caleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena beberapa sebab.
Baca juga: KPU PPU Siapkan TPS Khusus Pekerja Proyek IKN Nusantara, 395 Orang Sudah Terdata
Mulai dari kurangnya kelengkapan berkas, hingga terkait masalah hukum
Demikian disampaikan Ketua KPU Penajam Paser Utara, Irwan Sahwana kepada TribunKaltim.co.
"Ada yang terkait masalah hukum dan ada yang tidak melengkapi berkas," ungkapnya pada Kamis (24/8/2023).
Di antara 27 bakal calon yang di TMS-kan itu, ada dua bakal calon yang harus terhenti karena masalah hukum. Mereka merupakan mantan narapidana.
Baca juga: KPU PPU Targetkan Jumlah Pemilih di Benuo Taka Capai 80 Persen pada Pilkada 2024
Mereka tidak bisa diloloskan karena pernah terjerat hukuman dengan kurun waktu diatas lima tahun.
"Berkasnya lengkap, tapi surat keterangan dari pengadilan itu menyatakan bahwa dia tidak bisa lolos karena hukumannya diatas lima tahun," jelasnya.
DCS yang sebanyak 355 itu terdiri dari 217 laki-laki, dan 138 perempuan.
Saat ini, KPU PPU sedang menunggu tanggapan dan masukan masyarakat, terhadap nama-nama DCS yang diumumkan.
Tahapan selanjutnya yakni pencermatan Daftar Calon Tetap. (*)