TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar nama bakal caleg eks narapidana termasuk napi korupsi di Pemilu 2024.
Dari daftar nama bakal caleg yang baru saja diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di mana dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ini ada juga eks narapidana bahkan napi korupsi.
Sementara ini ditemukan ada 52 calon anggota DPR dan 16 DPD yang merupakan eks narapidana di DCS Pemilu 2024, termasuk dua nama di antaranya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, para bakal caleg ini merupakan mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda lima tahun tahun atau lebih.
"Mereka mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih sebagaimana Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Adapun total 52 mantan terpidana yang menjadi bacaleg DPR RI, sedangkan 16 bacaleg DPD RI.
Sebagai informasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap data terbaru soal mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai bacaleg.
Sebelumnya ICW membeberkan ada 12 bekas koruptor yang mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg.
Ternyata, data bertambah, kini total ada 15 eks napi korupsi yang ingin menjadi anggota dewan.
Berikut ini daftar nama bakal caleg berstatus terpidana baik tindak pidana korupsi hingga kejahatan asusila yang diungkapkan oleh KPU RI seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com dari artikel berjudul KPU Ungkap Data Nama Bakal Caleg yang Mantan Narapidana: 52 DPR dan 16 DPD:
1. Susno Duadji (PKB Dapil Sumsel II Nomor Urut 2)
2. H. Huzrin Hood (PKB Dapil Kepri Nomor Urut 2)
3. Ali Maskur Masduqi (PKB Dapil Jateng VIII Nomor Urut 7)
Baca juga: Daftar 15 Caleg dan DPD Eks Narapidana Korupsi di Pemilu 2024, Asal Partai - Dapil, Ada dari Kaltim
4. Rino Lande (PKB Dapil Jatim V Nomor Urut 7)
5. Abdul Halim (PKB Dapil Bali Nomor Urut 2)