Pendidikan

Nadiem Makarim Luncurkan Aturan Baru, Mahasiswa Kini Tidak Wajib Skripsi, Begini Syaratnya

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nadiem Makarim meluncurkan aturan baru, mahasiswa kini tidak wajib skripsi, begini syaratnya.

TRIBUNKALTIM.CO - Nadiem Makarim meluncurkan aturan baru, mahasiswa kini tidak wajib skripsi, begini syaratnya.

Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi mahasiswa yang sedang mengambil S1 atau D4.

Aturan terbaru ini memungkinkan mahasiswa tidak wajib skripsi lagi sebagai syarat untuk kelulusan.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar mahasiswa tidak wajib skripsi.

Lantas, apa syarat yang harus dipenuhi agar mahasiswa tidak wajib skripsi?

Simak penjelasan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim berikut ini.

Baca juga: Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Kena Getah Setiap Tahun Soal Zonasi: Itu Bukan Kebijakan Saya

Baca juga: Nadiem Makarim Sebut PPDB Zonasi Bikin Repot, Mengaku Kena Getah Kebijakan Muhadjir Tiap Tahun

Baca juga: Kabar Gembira! Kontrak Guru PPPK Dihapus, Statusnya Setara dengan CPNS? Tengok Kata Nadiem Makarim

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meluncurkan aturan soal mahasiswa tak wajib skripsi dalam Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dikutip dari Kontan.co.id.

Dia menegaskan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Maka dari itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," jelas dia.

Aturan soal mahasiswa tak wajib skripsi ini tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Syarat mahasiswa tidak wajib skripsi ini adalah prodi mahasiswa yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sudah sejenis.

Sedangkan mahasiswa yang kurikulumnya berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya bisa seperti prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.

Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru Berubah, Nadiem Makarim Beber 3 Pilar Solusi, Salah Satunya Pakai Marketplace

Halaman
1234

Berita Terkini