Berita Nasional Terkini
KPK Percepat Panggil Cak Imin, Besok Ketua Umum PKB Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus Kemnaker
KPK percepat panggil Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Kamis (7/9/2023), Ketua Umum PKB itu diperiksa sebagai saksi di kasus Kementerian Ketenagakerjaan
TRIBUNKALTIM.CO - KPK percepat panggil Muhaimin Iskandar (Cak Imin), besok Kamis (7/9/2023), Ketua Umum PKB itu diperiksa sebagai saksi di kasus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada Kamis (7/9/2023) besok.
Panggilan ini dipercepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya KPK berencana memanggil Cak Imin pekan depan.
Baca juga: Cak Imin Mengaku Dikudeta Bukan Mengkudeta Gus Dur, Yenny Wahid Singgung Wasiat Abdurrahman Wahid
Baca juga: Dipasangkan Jadi Capres dan Cawapres, Anies-Cak Imin Sama-Sama Mengaku Terkejut
Baca juga: Fakta di Balik Kesepakatan Surya Paloh Jadikan Cak Imin Cawapres, Anies: Dihadapkan 2 Pilihan
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (7/9/2023) besok.
Sebelumnya, Cak Imin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenaker tahun 2012 tersebut pada Selasa (5/9/2023) kemarin.
Namun, Cak Imin tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK saat itu dengan alasan adanya agenda lain.
Dalam surat yang disampaikan ke tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).
Namun, KPK menolak keinginan Cak Imin itu. Hal ini karena tim penyidik memiliki agenda lain untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi di Kemenaker tersebut.
Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan.
Kini, pemanggilan Cak Imin dipercepat menjadi besok.
Baca juga: Cak Imin Dipanggil KPK, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik: Statusnya Saksi Bukan Tersangka
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Ali mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai dengan permintaan awal Cak Imin. Penjadwalan ulang ini murni demi efektivitas waktu.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," kata Ali.
Ali memastikan KPK akan mendalami dugaan korupsi di Kemenaker lewat pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.