Pilpres 2024

Cak Imin Dipanggil KPK, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik: Statusnya Saksi Bukan Tersangka

Cak Imin dipanggil KPK, Mahfud MD tegaskan tak ada tekanan politik: Statusnya saksi bukan tersangka.

YouTube Kemenko Polhukam
Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Cak Imin dipanggil KPK, Mahfud MD tegaskan tak ada tekanan politik: Statusnya saksi bukan tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dipanggil KPK, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.

Mahfud MD tegaskan tak ada tekanan politik dalam pemanggilan Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menkopolhukam juga menyebut, pemanggilan Cak Imin adalah hal biasa, apalagi statusnya saksi bukan tersangka.

Mahfud juga mencontohkan dirinya pernah dipanggil KPK sebagai saksi. seperti halnya Cak Imin.

Baca juga: Buka-Bukaan di Mata Najwa, Anies Bantah Jadi Petugas Partai Surya Paloh Karena Terima Cak Imin

Baca juga: Di Mata Najwa, Anies Baswedan-Cak Imin Beri Jawaban Tak Terduga Siapa Cawapres Prabowo dan Ganjar

Baca juga: Update Kasus Cak Imin, Alasan Muhaimin Iskandar Tak Hadir Pemeriksaan KPK Hari Ini dan Minta Ditunda

Mahfud MD menyatakan pemanggilan yang dilakukan oleh KPK terhadap Cak Imin bukan merupakan politisasi hukum.

Diketahui, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini.

"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," tulis Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (5/9/2023).

Menurut dia, pemanggilan Cak Imin itu merupakan sebuah proses yang lumrah dalam melakukan penegakan hukum.

"Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," ujarnya.

Mahfud lantas bercerita pengalaman dirinya yang juga pernah dipanggil penyidik KPK karena ada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertangkap.

"Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," kata Mahfud.

Oleh sebab itu, Mahfud menyebut Cak Imin hanya akan dimintai keterangan seperti dirinya ketika itu.

"Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, ketua umumnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah mengirim surat ke KPK untuk melakukan penjadwalan pemanggilan ulang.

Hal ini menanggapi pemanggilan Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved