Pilpres 2024

Perhatian! ASN Dilarang Bermedsos Soal Pilpres 2024 dan Pemilu, Like, Comment, Share Pun Tak Boleh

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Perhatian! ASN dilarang bermedsos soal Pilpres 2024 dan Pemilu 2024, like, comment, share pun tak boleh

TRIBUNKALTIM.CO - Indonesia kembali memasuki tahun politik.

Februari 2024 akan digelar Pilpres 2024 dan Pemilu 2024.

Para Aparatur Sipil Negara atau ASN pun diminta menjaga netralitas di tahun politik.

Para ASN dilarang bermain media sosial yag terkait dengan Pilpres 2024 ataupun Pemilu 2024.

ASN dilarang menunjukkan kesukaan pada capres/cawapres tertentu atau mendukung seorang caleg.

Jika dilakukan ASN itu bakal kena semprit alias teguran, bahkan jika mendukung secara langsung ada sanksi tambahan.

Baca juga: Terbaru Hasil Survei Pilpres 2024: Elektabilitas Capres/Cawapres di Jawa Timur Simulasi 3 Pasangan

Sebab, ASN dituntut untuk netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

Untuk itu, pemerintah menerbitkan larangan bagi ASN mendukung salah satu capres/cawapres.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden, Minggu (24/9/2023), ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, serta bergabung ke grup atau akun peserta Pemilu.

Pemerintah menyusun jenis larangan kegiatan serta sanksi yang akan diberikan kepada ASN.

Di antaranya dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.

Selain itu, ASN dilarang Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

ASN juga tidak boleh menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif.

Para abdi negara juga tidak boleh mem- posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanski moral berupa pernyataan secara terbuka atau tertutup.

Halaman
1234

Berita Terkini