TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - 3 Caleg Dalam Daftar Calon Sementara yang Dirilis KPU Kutai Timur Mendapat Tanggapan dari Masyarakat
Proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 pada tahapan tanggapan masyarakat terhadap penetapan daftar calon legislatif sementara (DCS) telah berakhir sejak 23 September 2023 lalu.
Tahapan Pemilu 2024 yang dimulai sejak awal tahun 2023 ini telah melewati pada tahapan penetapan DCS.
Baca juga: KPU Kutim Imbau Masyarakat Jangan Golput saat Pemilu 2024
Setelah proses penetapan DCS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dilakukan tahapan selanjutnya berupa tanggapan masyarakat terhadap DCS sejak 19 Agustus 2023 lalu.
"Tahapannya sudah selesai pada 23 September kemarin, kurang lebih ada 3 tanggapan masyarakat yang kami terima," ungkap Kordiv Teknis KPU Kutim, Muhammad Indra, Kamis (28/9/2023).
Lanjutnya, terhadap tanggapan masyarakat yang masuk itu pihak KPU Kutim melakukan klarifikasi.
Lalu apabila dalam klarifikasi ternyata tanggapan masyarakat tersebut benar, maka KPU Kutim tindak lanjuti kepada partai politik (parpol).
Pihak parpol bisa mengganti bakal calon legislatif yang terdaftar di DCS dengan yang lain.
Baca juga: Partai Perindo Daftarkan 40 Bacaleg di KPU Kutim, Keterlibatan Perempuan Capai 42 Persen
"Tetapi jika tanggapan masyarakat tidak berdasar maka bakal calon akan tetap di dalam DCS," urainya.
Lebih jauh, setelah itu dimulai tahapan selanjutnya terkait pencermatan rancangan daftar calon legislatif tetap (DCT) yang akan berlangsung hingga 3 Oktober 2023 nanti.
Pencermatan rancangan DCT telah dimulai sejak tanggal 24 September 2023 lalu.
"Sekarang sudah masuk di tahap pencermatan rancangan DCT, setelah itu kita melakukan verifikasi, kalau mereka melakukan penggantian ya dokumennya diverifikasi, nanti berlanjut pada penetapan DCT di 3 November 2023," pungkasnya. (*)