"Ya enggak tahu (kenapa) berhenti, mungkin karena sudah kebanyakan kali, ya. Rp 4 juta per bulan lumayan lho, kaki tangannya banyak pokoknya," kata Mukti.
Lebih lanjut, Mukti mengungkapkan, Zul Zivilia direkrut oleh jaringan Fredy Pratama untuk menjadi kurir narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat ini, Polri masih mendalami kasus narkotika ini.
Mukti tak menampik akan kembali memanggil Zul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya, nanti akan kita panggil lagi kalau seandainya ada keterangan baru," ujar Mukti.
Diketahui, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara terkait kasus dugaan narkoba dan mendekam di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur, usai dibekuk polisi pada tahun 2019.
Sebelumnya diberitakan, Zul Zivilia diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana narkotika sindikat Fredy Pratama.
Zul Zivilia diperiksa karena pernah membeli narkotika dari seorang bandar bernama Rian yang diduga terkait dengan jaringan yang diburu interpol, Fredy Pratama.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS