"Dengan demikian maka bahwa di keluarga saya berbeda pilihan politik, ibaratnya Kaesang PSI itu akan di posisi Prabowo, sementara Gibran tetap di PDIP, di posisinya Ganjar," imbuhnya.
Kemungkinan kedua, MK akan mengabulkan sepenuhnya atau sebagian atau dengan frasa tambahan.
Hal itu jelas bakal membuka peluang untuk Gibran menjadi cawapres.
Menurut Ari, situasi itu akan langsung disambut Prabowo untuk menjadikan Gibran sebagai cawapres.
Di sisi lain, Kaesang akan didorong mendukung Ganjar. Dengan begitu posisi Jokowi akan aman.
"Sehingga jika Gibran jadi cawapres Prabowo saya menduga Kaesang dan PSI akan diarahkan mendukung masuk ke Ganjar, karena kita tahu kan alasannya gampang, basis konstituen PSI-nya kan sebenarnya banyak lebih ke preferensi politik lebih banyak ke Ganjar," ucapnya.
"Itu adalah strategi jalan keluar yang memang akan mengamankan pak Jokowi dan dari semua drama politik ini bagaimana win win solution yang memang aman untuk Jokowi dan keluarganya," tandasnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Prediksi Putusan MK Soal Usia Batas Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun dan Analisa Dampak Politiknya.
Adapun perkara yang akan diputus hari ini, di antaranya:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023
Gugatan ini diajukan PSI yang diwakili oleh anggota Dewan Pembina PSI Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi.
Kemudian, adapula Anthony Winza Prabowo, Mikhail Gorbachev Dom, dan Danik Eka Rahmaningtyas.
Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023
Gugatan selanjutnya dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Permohonan yang diterima pada 2 Mei 2023 oleh MK itu meminta agar usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, serta Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pun turut menggugat batas usia capres-cawapres.
Senada dengan gugatan Partai Garuda, mereka menginginkan agar batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau punya pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
Selanjutnya, gugatan diajukan dari kalangan mahasiswa dari UNS yaitu Almas Tsaqibbirru pada 3 Agustus 2023 lalu.
Berbeda dengan gugatan sebelumnya, gugatan Almas lebih spesifik di mana selain batas umur capres-cawapres minimal 40 tahun, ia meminta agar capres-cawapres juga memiliki pengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota.
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023
Rekan Almas sesama mahasiswa yaitu Arkaan Wahyu turut menggugat batas usia capres-cawapres.
Permohonan yang dilayangkannya pada 4 Agustus 2023 lalu yaitu meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi minimal 21 tahun.
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023
Seorang warga bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung turut menjadi orang selanjutnya yang menggugat batas usia capres-cawapres.
Dalam gugatannya, ia meminta MK mengabulkan agar batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023
Dua warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda turut menggugat terkait batas usia capres-cawapres di mana mereka ingin umur minimal para calon yaitu menjadi 30 tahun.
Di sisi lain, hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan aturan lama yaitu Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai acuan syarat pendaftaran capres-cawapres yang mulai dibuka pada 19-25 Oktober 2023 mendatang.
Perludem: MK Jangan Masuk Politisasi Yudisial
Dikutip dari Kompas TV, Perludem pun mengingatkan Mahkamah Konstitusi, agar tidak masuk ke dalam politisasi yudisial bila memutus berbeda dengan sebelumnya.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menilai jika Mahkamah Konstitusi konsisten dengan putusan terdahulu, maka soal pengujian usia capres-cawapres bukanlah perkara sulit.
Perludem pun mengingatkan Mahkamah Konstitusi, agar tidak masuk ke dalam politisasi yudisial bila memutus berbeda dengan sebelumnya.
Mk dinilai Perludem akan sulit terhindarkan dari pendapat pragmatisme dan kepentingan politik praktis.
Terlebih, ada konteks hubungan kekeluargaan yang juga menjadi sorotan dalam salah satu perkara yang tengah diuji oleh MK.
Jadwal pendaftaran capres cawapres 2024
Sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri terbaru, pendaftaran capres-cawapres akan dibuka pada 19 dan batas akhir pada 25 Oktober 2023.
"Setuju ya?" tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat konsultasi pembahasan usul kedua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait tanggal pembukaan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024. yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (20/9/2023).
Bila mengacu kesepakatan tersebut, maka waktu bagi Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo untuk menentukan Cawapres tinggal 5 hari lagi.
"Setuju ya?" tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat konsultasi pembahasan usul kedua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait tanggal pembukaan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024. yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Hasil Survei Capres Cawapres 2024, Pasangan Paling Ideal untuk Ganjar, Prabowo dan Anies Versi LSI
"Setuju," jawab para anggota Komisi II.
"Pemerintah?" tanya Doli, seperti dilansir Kompas.com.
"Sangat setuju," jawab Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
"Jadi, 19-25 Oktober. Oke? Kita ketuk saja ya?" kata Doli sebelum mengetukkan palunya.
Kesepakatan maupun hasil rapat konsultasi tidak mengikat untuk KPU.
KPU tetap berdaulat memutuskan atas pertimbangan sendiri soal pendaftaran capres-cawapres dalam peraturan KPU soal pencapresan yang mereka tetapkan nanti.
Namun demikian, dalam rapat konsultasi hari ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya lebih condong untuk membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19 Oktober 2023.
Ini artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres yang diusulkan Hasyim sama dengan skema awal sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
Bedanya, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 25 November 2023.
Dalam usulan kali ini, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023.
Majunya tanggal penetapan capres-cawapres ini jadi 13 November 2023 dilakukan karena dalam Perppu Pemilu yang terbit awal tahun ini, penetapan capres-cawapres harus dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Akibatnya, masa pendaftaran hingga penetapan capres-cawapres akan lebih singkat.
Ada tahapan yang akan lebih padat, yaitu usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti.
Tahapan itu merupakan tahapan opsional jika capres-cawapres yang didaftarkan tak memenuhi syarat.
Dengan skema ini, tahapan usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti diusulkan mulai 26 Oktober 2023 dan harus selesai pada 7, 10, dan 11 November 2023.
Itulah tadi link live streaming hasil putusan MK Gugatan batas usia capres dan cawapres 2024 dan jadwal pendaftaran capres cawapres 2024.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS