Pilpres 2024

Bukan Gibran, Sinyal Cawapres Prabowo Mengarah ke Erick Thohir dan Yusril, Ada Keterangan Pengadilan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI Erick Thohir, di Kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bukan Gibran Rakabuming, sinyal cawapres Prabowo Subianto mengarah ke Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra, ada surat keterangan dari Pengadilan

TRIBUNKALTIM.CO - Capres dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto belum mengumumkan cawapres yang akan mendampinginya di Pilpres 2024.

Terbaru, muncul sinyal cawapres Prabowo Subianto antara Menteri BUMN Erick Thohir atau Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.

Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan surat keterangan (suket) tidak pernah menjadi terpidana untuk beberapa tokoh, termasuk Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra.

Namun, tak ada nama Gibran Rakabuming diantara deretan tokoh itu.

Padahal, putra sulung Presiden Jokowi ini digadang-gadang akan menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD Sudah Kantongi Solusi Setengah Masalah Bangsa Indonesia

Baca juga: Meski Kini Mendukung Prabowo, Ade Armando Puji Duet Ganjar-Mahfud MD, Dorong Perang Lawan Korupsi

Surat dari PN Jaksel ini dikeluarkan untuk keperluan mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

“Kami sudah membuat surat dimaksud," kata Pejabat humas PN Jakarta, Djuyamto, Rabu (18/10/2023).

Djuyamto mengungkapkan, PN Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat tersebut untuk bakal calon presiden (capres) dari Partai Demokrasi Indonesia, Ganjar Pranowo.

Kemudian, bakal capres dan bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Selanjutnya, surat keterangan serupa dikeluarkan untuk Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Yusril dan Erick Thohir disebut juga membuat permintaan suket tersebut.

"Ada Pak Ganjar, Pak Erick, Pak Yusril, Pak Anies, Pak Muhaimin," ujar Djuyamto.

Sebagai informasi, surat keterangan itu dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jakarta Selatan.

Surat ini menerangkan bahwa pemohon tidak sedang dan tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai berkekuatan hukum tetap.

Menariknya, dalam permintaan surat keterangan itu ada nama Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir yang belum diketahui kepentingannya terkait Pilpres 2024.

Halaman
123

Berita Terkini