TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi buka peluang gibran jadi cawapres, Denny Indrayana tegaskan putusan MK tidak sah.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023).
Putusan MK yang dimohonkan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas itu lantas menuai polemik.
Putusan MK itu terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Merujuk putusan tersebut, seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: Hasil Survei Capres Cawapres: Yusril Ungguli Erick Thohir dan Gibran jadi Pendamping Prabowo
Baca juga: Jelang Keputusan Cawapres Prabowo, Gibran Berangkat ke Jakarta, PDIP Tugaskan Sebagai Jurkam Ganjar
Baca juga: Dipasangkan dengan Khofifah, Gibran atau Erick Thohir, Prabowo Tetap Menang, Cek Survei Terbaru
Putusan yang dibacakan ketua MK Anwar Usman itu pun membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju sebagai konstestan Pilpres 2024.
Sesuai prediksi banyak pihak, Gibran yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo itu dapat menjadi cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang.
Putusan MK itu pun viral di media sosial, bahkan kata 'Paman' jadi trending topik twitter pada Selasa (17/10/2023).
Dalam trending topik itu, beragam pendapat pun dituliskan masyarakat terkait putusan MK.
Banyak pihak menilai putusan itu sarat dengan kepentingan 'keluarga'.
Mengingat Ketua MK, Anwar Usman merupakan Ipar dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Sedangkan sosok yang diperjuangkan dalam gugatan yang diajukan adalah Gibran, yakni Putra Sulung Jokowi.
Baca juga: Jawaban Ganjar ke Najwa Shihab Soal Arah Dukungan Jokowi Andai Gibran Pasangan dengan Prabowo
Putusan MK soal Syarat Umur Tidak Sah
Terkait hal tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Prof Denny Indrayana angkat bicara.
Dirinya menegaskan putusan MK soal syarat umur tidak sah dan tidak bisa menjadi dasar pencalonan dalam Pilpres 2024.