Dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/10/2023), perkara 102/PUU-XXI/2023 diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat dan mengajukan 2 petitum.
Wiwit dkk, meminta MK menambahkan aturan batas atas usia capres dan cawapres, yakni paling tinggi 70 tahun pada saat proses pemilihan berlangsung.
Mereka menilai, pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia (batas minimal) capres tanpa mengatur batas atasnya (batas maksimal).
Selain itu, Wiwit dkk juga menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.
4. Perkara 104/PUU-XXI/2023
Perkara 104/PUU-XXI/2023 dilayangkan oleh Gulfino Guevaratto dan diterima oleh MK pada 21 Agustus 2023.
Ia meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Baca juga: 3 Kelebihan Gibran yang Membuat Prabowo Subianto Rela Menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi
5. Perkara 107/PUU-XXI/2023
Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono dan diterima MK pada 18 Agustus 2023.
Rudy meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.
Link live streaming Putusan MK
- Link YouTube MK >>>
Putusan MK yang Terkait Prabowo
Putusan berkaitan dengan kans Prabowo itu tercatat pada perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).