TRIBUNKALTIM.CO - Majunya Gibran Rakabuming di Pilpres 2024 menuai pro dan kontra.
Hal ini berbuntut pada pemeriksaan hakim Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan.
Terbaru, Partai Gerindra menduga ada operasi rahasia yang ingin Gibran Rakabuming Raka gagal menjadi bakal calon presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Operasi rahasia itu melibatkan sejumlah elemen masyarakat.
Baca juga: Survei Rahasia Pasangan AMIN, Cak Imin Sebut Elektabiltas Capres Sama Kuat, 4 Hasil Survei Terbaru
Baca juga: Terjawab, Penyebab KM Labobar Terbakar, Berlayar dari Balikpapan Menuju Palu, Videonya Viral
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman.
"Ada operasi rahasia. Intinya bagaimana menggagalkan Mas Gibran menjadi wakilnya Pak Prabowo.
Ini sangat jelas dan melibatkan beberapa elemen masyarakat" kata Habiburokhman seperti dilansir Kompas.tv, Jumat (3/11/2023).
Habiburokhman menegaskan pihaknya telah memetakan elemen tersebut, dan menemukan adanya dua kelompok masyarakat yang mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia capres-cawapres.
“Saya melihat pemetaan adanya dua kelompok masarakat yang mengkritisi putusan MK terkait batasan usia ini.”
Habiburokhman menambahkan, kelompok tersebut mungkin ingin dilegitimasi secara politik, namun ia yakin tidak mungkin terjadi karena masyarakat sudah cerdas.
“Sekarang mereka mungkin ingin dilegitimasi secara politik, yang menurut saya itu tidak mungkin terjadi karena rakyat sudah cerdas dan sadar,” ucapnya.
“Rakyat paham sekali siapa yang menentukan hal tersebut dan rakyat bisa menilai yang mana yang substantif.”
Habiburokhman juga menilai ada yang coba melakukan penggiringan opini, dengan mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Anies-Cak Imin Kena Amien Rais Syndrome? Cek 5 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru, Respon Gus Imin
Isu hak angket
"Ada isu soal hak angket, apa disebut soal MKMK, padahal udah jelas kalau hak angket itu tidak bisa diajukan kepada keputusan MK,” tuturnya.