TRIBUNKALTIM.CO - fraksi PDIP tanyakan sikap Panglima TNI bila Presiden beri perintah yang melanggar hukum, begini jawaban Laksamana Yudo Margono.
Pertanyaan ini diajukan Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP Utut Adianto dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Menurut Panglima TNI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diyakini tidak akan memberikan perintah yang melanggar hukum.
"Ya enggak mungkin lah pak presiden memerintahkan melanggar hukum, kan nggak mungkin," kata Yudo usai rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Gibran Tetap Bisa Jadi Cawapres Prabowo? Putusan MKMK Tak Pengaruhi Syarat Usia Capres Cawapres
Lantas, Yudo justru merasa heran jika seorang presiden memberi perintah yang melawan hukum.
Menurutnya hal itu tidak mungkin terjadi.
"Masak presiden memerintahkan melanggar hukum, ya enggak lah. Mana ada," ujarnya.
Sebelumnya, pertanyaan tersebut dilontarkan pimpinan Komisi I DPR RI Utut Adianto.
Awalnya, Utut merespons paparan Yudo terkait netralitas personel TNI.
"Bapak menyatakan di paparan yang keempat TNI tetap netral. Kalau kebeneran warnanya biru, bukan berarti memihak Pak Giono (Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Gerindra Sugiono), Pak Giono jasnya biru. Ini kebeneran warna aja," katanya di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta.
"Kebeneran juga enggak ada merah, adanya cokelat. Kuning enggak ada ya, oranye enggak ada," imbuhnya.
Kemudian, Utut menyinggung presiden adalah pimpinan tertinggi TNI.
Ketua Fraksi PDIP itu menanyakan apakah Yudo sebagai Panglima TNI, akan bersikap menentang presiden jika diberi perintah yang melawan hukum.
Hal itu pula yang diingatkan Utut kepada calon Panglima TNI KSAD Jenderal Agus Subiyanto.
"TNI selama ini netral. Panglima TNI bosnya siapa? Presiden. Presiden sebagai panglima tertinggi bilang A, sanggup enggak Bapak menolak? Kalau perintah itu melawan hukum? Pak KSAD sudah disuratin (dari Presiden kepada DPR) bakal jadi, menurut yang saya dengar, bakal jadi calon panglima," ujar Utut.
Lantas, Utut mengusulkan pembentukan panja Netralitas TNI di Komisi I DPR.
"Mohon izin kalau kita berkenan saya dari meja pimpinan, saya belum ngomong nih, kebeneran, Ibu Ketua, Pak Riefky (Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Demokrat Teuku Riefky Harsya), Pak Sugiono, kebeneran satu blok. Beliau (Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari) blok satu lagi, saya blok satu lagi," ucap Utut.
"Tetapi kalau memang berkenan untuk menjaga marwah DPR, buatlah Panja Netralitas TNI. Jadi kita sembari di tengah kesibukan kita sebagai caleg kita membuat pengawasan," tandasnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Panglima TNI Yudo Margono: Tidak Mungkin Presiden Memberi Perintah Melanggar Hukum.
Panglima TNI Kerahkan 446.516 Personel untuk Seluruh Wilayah RI
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan, sebanyak 446.516 personel akan dikerahkan untuk mengamankan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: Profil Hakim MK yang Melanggar Kode Etik, Hasil Putusan MKMK Soal Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Hal ini disampaikan Yudo Margono dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR yang membahas tentang kesiapan TNI mendukung pengamanan Pemilu 2024.
"Dari TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, di mana total semua personel tersebut akan dibagi di semua tahapan pemilu yang sudah disusun dan direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Yudo dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Yudo mengatakan, TNI membantu pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menyangkut Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Kemudian, TNI juga berkomitmen membantu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pengamanan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
"Jadi sejumlah ini nantinya akan tersebar baik di Ibu Kota maupun di seluruh wilayah Indonesia yang mana di sana ada satuan-satuan TNI, baik Kodam, Korem, Kodim, kemudian Koarmada, maupun Koopsud, dan juga di pangkalan-pangkalan TNI Angkatan Laut maupun TNI Angkatan Udara," ujar Panglima TNI, seperti dilansir Kompas.com.
Selain personel, Yudo mengatakan, TNI juga akan menyiapkan serta menyiagakan alutsista yang dimiliki semua matra TNI.
Adapun alutsista disiapkan sesuai dengan jumlah dan jenis kebutuhan masing-masing yang akan dituangkan dalam rencana operasi pengamanan pemilu.
"Jadi alutsista yang ada selain untuk pengamanan, nanti juga kita siapkan juga untuk mendukung logistik pemilu. Karena pasti untuk mendistribusi untuk ke pulau-pulau terluar ini secara rutin setiap pemilu kita biasanya dilibatkan," kata Yudo Margono.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Pemilu kali ini berjalan serentak untuk Pileg dan Pilpres.
Sementara itu, Pemilihan Kepala Daerah akan berlangsung serentak pada November 2024.
Baca juga: Terjawab Putusan MKMK Kapan Dibacakan, Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan?
Panglima: Dari Awal Saya Tekankan Prajurit TNI Netral, Netral, dan Netral
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berkomitmen menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan saat menghadiri rapat kerja (Raker) Komisi I DPR bersama jajaran TNI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Ini saya kira penekanan saya dalam netralitas TNI sudah terpasang di seluruh jajaran TNI. Mungkin kalau bapak ibu kalau ke daerah, pasti ada di satuan-satuan TNI di daerah, ini sebagai pedoman awal waktu itu untuk prajurit TNI dari awal saya tekankan untuk netral, netral, dan netral," kata Yudo dalam rapat yang membahas kesiapan TNI dalam pengamanan Pemilu 2024.
Yudo turut membacakan lima poin netralitas semua prajurit TNI selama tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024.
Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik mana pun, beserta pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye," ujar Yudo.
Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih atau hak individu selaku warga negara Indonesia dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apa pun terhadap hasil hitung cepat sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
"Lima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik, serta pasangan calon yang diusung," kata Yudo.
Ia turut menjelaskan tugas pokok TNI adalah melaksanakan operasi perbantuan kepada Polri dalam rangka pengamanan pemilihan legislatif dan capres-cawapres.
Kemudian, TNI juga bertugas dalam pengamanan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024.
Hal tersebut, jelas Yudo, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terkhusus pasal yang mengatur operasi militer selain perang, guna mewujudkan situasi nasional yang aman, tertib, dan lancar.
"Dari tugas pokok tersebut TNI menjabarkan menjadi tugas-tugas spesifik, di antaranya adalah, satu, membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu presiden, wakil presiden, legislatif, dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024," pungkas dia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS