TRIBUNKALTIM.CO - Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK buntut pelanggaran etik berat dalam pengambilan putusan MK yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.
Setelah Anwar Usman dicopot karena melakukan pelanggaran berat, bagaimana nasib pencalonan Gibran dan apakah ada kemungkinan cawapres Prabowo diganti?
Pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo dinilai cacat moral karena Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dalam pengambilan putusan MK nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Bagaimana kelanjutan Gibran sebagai cawapres Prabowo di Pilpres 2024?
Baca juga: Biodata Habib Luthfi bin Yahya, Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Baca juga: Setelah Gibran dan Kaesang, Kini Bobby Nasution Dukung Prabowo, PDIP Minta Walikota Medan Ksatria
Baca juga: PDIP Beri Waktu Bobby Nasution Tentukan Sikap Politik, Menantu Jokowi Positif Dukung Prabowo-Gibran
Apakah Prabowo mungkin mengganti cawapresnya?
Terkait pencalonan Gibran dan penggantian cawapres Prabowo, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Perkasa Roeslani enggan bicara banyak.
Rosan Roeslani hanya mengatakan bahwa putusan MK haruslah dihormati.
"Kita tentunya harus menghormati semua proses yang telah ada, dan harus menghormati semua keputusan yang ada ya," ujar Rosan saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (9/11/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Rosan menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan melihat aturan berdasarkan putusan yang sudah diputuskan.
Menurutnya, TKN Prabowo-Gibran juga akan melihat jauh ke depan, lantaran masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang menanti.
"Dan kita selalu meyakini MK sebagai lembaga tinggi negara selalu memberikan yang terbaik untuk kita semua ya," kata Rosan.
"Dan kita harus selalu berpikiran positif dan bagaimana kita terus melangkah ke depan bersama-sama untuk Indonesia yang lebih besar dan lebih baik," ujarnya lagi.
Sebelumnya, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres dinilai cacat moral.
Sebab, Gibran lolos sebagai bakal cawapres berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sementara, Anwar Usman yang mengetuk putusan tersebut baru-baru ini dicopot dari kursi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena penanganan uji materi perkara itu.