Moratorium tersebut membuat pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru maupun perpanjangan izin pertambangan di kawasan IKN Nusantara.
Myrna mengatakan, izin pertambangan yang masih aktif akan berakhir paling lambat pada tahun 2038 mendatang.
OIKN akan menghormati izin pertambangan yang masih berlaku, sembari mengawasi secara ketat dan memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab pascatambang.
"Termasuk reklamasi," kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3000 Hektar Tambang Ilegal Dekat IKN Segera Ditutup