Ibu Kota Negara

Langkah tak Terbitkan Izin Baru dan Perpanjangan Pertambangan di IKN Nusantara

Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi konsep ramah lingkungan IKN Nusantara. OIKN berkomitmen terapkan forest city. Termasuk satu di antaranya tidak memberikan izin baru atau memperpanjang aktivitas pertambangan di IKN Nusantara.

Moratorium tersebut membuat pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru maupun perpanjangan izin pertambangan di kawasan IKN Nusantara.

Myrna mengatakan, izin pertambangan yang masih aktif akan berakhir paling lambat pada tahun 2038 mendatang.

Para pekerja proyek pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Minggu (24/9/2023). (KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON)

OIKN akan menghormati izin pertambangan yang masih berlaku, sembari mengawasi secara ketat dan memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab pascatambang.

"Termasuk reklamasi," kata dia. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3000 Hektar Tambang Ilegal Dekat IKN Segera Ditutup

Berita Terkini