TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara menentukan kelulusan peserta CPNS 2023 berdasarkan hasil SKD dan SKB.
Diketahui, para pelamar CPNS 2023 harus melewati tiga tahap tes sebelum dinyatakan lulus dan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Tiga tes CPNS 2023 itu adalah seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah pelamar dengan persyaratan pelamaran.
Baca juga: Peserta SKB Bisa Bertambah Bila Nilai Sama, Inilah Penentu Kelulusan SKD CPNS 2023
Seleksi ini dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
Dikutip dari BKD Sulteng, penentuan kelulusan seleksi dilakukan dengan cara melihat hasil integrasi nilai SKD dan SKB.
Bobot dari nilai SKD adalah 40 persen dan SKB 60 persen.
Untuk peserta yang hasil integrasinya memiliki nilai yang sama maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai kumulatif SKD tertinggi;
- Jika nilai SKD masih sama, maka diurutkan lagi berdasarkan nilai TKP, lalu TIU, sampai dengan TWK yang tertinggi;
- Jika nilai TKP, TIU, dan TWK masih sama, maka diurutkan berdasarkan nilai IPK yang tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister, dan nilai rata-rata ijazah yang tertinggi untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat;
- Jika nilai pada poin 3 (tiga) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Jadwal Seleksi CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa Sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
Baca juga: Nilai Ambang Batas/Passing Grade CPNS 2023 dan PPPK, Cek Skor Maksimal Nilai Anda
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 27-2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2024
Baca juga: Kapan Tes CPNS 2024 Dibuka? Simak Informasi Seleksi CPNS 2024 Terbaru dan Formasi Prioritas
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024 (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS