CPNS 2023

Cek Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi CPNS 2023 dan Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023 dapat mengajukan sanggah - Berikut jadwal masa sanggah CPNS 2023 untuk pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, dilaksanakan pada 19 Oktober 2023 s.d. 21 Oktober 2023.

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023 terkini.

Cek pengumuman pasca sanggah seleksi CPNS 2023.

Juga pelaksanaan SKB CPNS non CAT.

Inilah cara menentukan kelulusan peserta CPNS 2023 berdasarkan hasil SKD dan SKB.

Diketahui, para pelamar CPNS 2023 harus melewati tiga tahap tes sebelum dinyatakan lulus dan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Usia Bisa jadi Penentu! Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2023 Sesuai Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB

Baca juga: Banyak Kuota untuk Fresh Graduate di CPNS 2024, Kapan Pendaftarannya Dibuka? Simak Kata KemenPAN-RB

Baca juga: Info CPNS 2023: Terjawab Bagaimana Jika Terdapat Pelamar dengan Skor SKD CPNS yang Sama

Tiga tes CPNS 2023 itu adalah seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah pelamar dengan persyaratan pelamaran.

Seleksi ini dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi.

Pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

Dikutip dari BKD Sulteng, penentuan kelulusan seleksi dilakukan dengan cara melihat hasil integrasi nilai SKD dan SKB.

Bobot dari nilai SKD adalah 40 persen dan SKB 60 persen.

Untuk peserta yang hasil integrasinya memiliki nilai yang sama maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

- Nilai kumulatif SKD tertinggi;

- Jika nilai SKD masih sama, maka diurutkan lagi berdasarkan nilai TKP, lalu TIU, sampai dengan TWK yang tertinggi;

- Jika nilai TKP, TIU, dan TWK masih sama, maka diurutkan berdasarkan nilai IPK yang tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister, dan nilai rata-rata ijazah yang tertinggi untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat;

Halaman
123

Berita Terkini