Tribun Kaltim Hari Ini

Usai 5 Jam Geledah Kantor PT FPL di Paser, KPK Bawa Koper dan Kardus yang Diduga Berisi Dokumen

Penulis: Syaifullah Ibrahim
Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Head Line Tribun Kaltim 1 Desember 2023 - Usai lima jam geledah Kantor PT FPL di Paser, KPK bawa koper dan kardus yang diduga berisi dokumen.

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (30/11/2023).

Usai penggeledahan, mereka membawa satu koper dan satu kardus diduga berisi dokumen.

Penggeledahan dilakukan KPK sejak Kamis siang hingga pukul 18.20 WITA atau sekitar lima jam.

Setelah itu, rombongan KPK bergerak meninggalkan lokasi. Pantauan Tribunkaltim di lokasi, terdapat satu kardus dan satu koper warna kuning yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan.

Baca juga: OTT KPK di Kaltim, Pj Gubernur Akmal Malik Surati Pemkab/Pemkot Benahi Mekanisme Pengadaan Barang

Awak media berupaya memperoleh informasi dari rombongan KPK, namun hanya sedikit yang dibeberkan.

Saat wartawan menyinggung penggeledahan yang dilakukan ada kaitannya dengan OTT KPK pada 23 November lalu, salah seorang dari mereka membenarkan hal tersebut.

"Iya," kata salah satu anggota tim KPK yang mengenakan kemeja batik berwarna ungu - merah, saat hendak memasuki mobil bernomor polisi KT 1883 DY. Ditanya lebih lanjut terkait dokumen yang diamankan saat penggeledahan, ia enggan menyebutkan.

"Sudah, nanti ke Pak Ali Fikri (Kepala Bagian Pemberitaan KPK) saja yah sebagai jubir," singkatnya sembari menutup pintu mobil.

Setelah tim KPK meninggalkan lokasi penggeledahan, di pintu kantor PT Fajar Pasir Lestari terlihat tidak ada lagi adanya
tanda penyegelan.

Sebelumnya diketahui, pada Kamis kemarin rombongan KPK tiba Kantor PT FPL di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser menggunakan lima unit kendaraan.

Ada mobil Toyota Kijang Innova, empat di antaranya berwarna hitam dan satu berwarna silver.

Pada bagian depan kantor FPL, dijaga ketat dua personel kepolisian dan tidak memperkenankan awak media melakukan pengambilan gambar di dalam kantor FPL saat proses penggeledahan oleh KPK.

PT FPL milik Abdul Nanang Ramis yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa pada proyek jalan di Kalimantan Timur.

Head Line Tribun Kaltim 1 Desember 2023 - Usai Lima Jam Geledah Kantor PT FPL di Paser, KPK Bawa Koper dan Kardus yang Diduga Berisi Dokumen (Tribun Kaltim)

Geledah Beberapa Lokasi

Sementara update penyidikan perkara dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur dari Juru Bicara KPK Ali Fikri disebutkan, pada Selasa (28/11/2023) dan Rabu (29/11/2023), tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.

Baca juga: Pasca OTT KPK Dugaan Suap Proyek Jalan, Kantor PT FPL Masih Terpantau Sepi di Tanah Grogot

Halaman
123

Berita Terkini