Ade khususnya mengkritik kaos yang digunakan mahasiswa tersebut yang bertuliskan 'republik rasa dinasti.'
"Ini ironis sekali, karena mereka justru sedang berada di sebuah wilayah yang jelas-jelas menjalankan politik dinasti dan mereka diam saja," ujarnya dalam cuitan di akun X pribadinya, Sabtu (2/12/2023).
"Anak-anak BEM ini harus tahu dong, kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah DIY. Gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu," sambung Ade.
Sri Sultan HB X Tak Permasalahkan
Menanggapi pernyataan Ade, Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X tak mempermasalahkannya.
"Komentar boleh, komentar kok enggak boleh. Boleh saja," ujarnya di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (4/12/2023).
Kendati demikian, Sri Sultan menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sudah mengakui dan menghormati terkait status pemerintahan daerah yang memiliki sifat khusus atau istimewa.
Hal itu, sambungnya, juga telah tertuang dalam perundang-undangan RI yaitu Pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah Provinsi.
Sri Sultan menegaskan Pemprov DI Yogyakarta hanya menjalankan perintah dari UUD 1945.
"Sehingga, bunyi Undang-Undang Keistimewaan itu juga mengamanahkan gubernur (dijabat) sultan dan wakil gubernur, Pakualam. Ya melaksanakan itu aja," tuturnya.
Terkait ada atau tidaknya dinasti politik dalam UUD 1945 itu, Sri Sultan menilai hal itu tergantung dari pandangan publik.
"Dinasti atau tidak ya terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya, yang penting bagi kita di DIY, DIY itu daerah istimewa diakui keistimewaannya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu."
"Itu saja bunyi Undang-Undang Keistimewaannya itu," beber Sri Sultan.
Dia juga menegaskan bahwa yang terpenting DI Yogyakarta tetaplah bagian dari NKRI dan selalu mematuhi segala perundang-undangan yang berlaku.
"Tapi kok kalimat dinasti atau tidak di situ juga enggak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada."